Kerusakan Lahan Katingan Capai 41.000 Hektare, Ekosistem Sulit Dipulihkan Hingga Air Raksa

Kerusakan Lahan Katingan Capai 41.000 Hektare, Ekosistem Sulit Dipulihkan Hingga Air Raksa

JAKARTA (Kastanews.com)- Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bakal menyelidiki kerusakan lingkungan di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kerusakan lahan tersebut mencapai hampir 41.000 hektare. “Kami akan segera melakukan penyelidikan dan langkah-langkah penegakan hukum. Dari citra satelit, kerusakan lingkungan di wilayah Katingan setiap tahun terus bertambah, mencapai hampir 41 ribu hektare,” kata Hanif Faisol usai mengunjungi lokasi Desertifikasi dan Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) di wilayah Katingan, Kalimantan Tengah, Selasa (28/1/2025).

Kementerian Lingkungan Hidup bakal berkoordinasi lebih intensif dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Polri, TNI, Pemprov Kalimantan Tengah, dan Pemkab Katingan untuk menangani masalah kerusakan lingkungan tersebut.

Dia pun menyoroti dua isu utama di Katingan, ekosistem rangas yang sulit dipulihkan setelah mengalami kerusakan, serta penggunaan air raksa atau merkuri dalam aktivitas tambang. “Air raksa ini sangat berbahaya. Tidak boleh sedikit pun masuk ke tubuh karena dampaknya besar bagi kesehatan,” tegasnya.

Dirinya memastikan bakal memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan ini. Selain itu, komunikasi dengan pemilik konsesi di wilayah tersebut juga akan segera dilakukan. “Saya melihat ada beberapa lokasi yang terlambat dalam pengelolaan konsesi. Kita harus segera menghentikan perusakan lingkungan ini karena jika tidak, kerusakannya bisa meluas secara masif,” imbuhnya.

Menurut Hanif, kerusakan lingkungan yang terjadi di Katingan setara dengan luas hampir satu kota Jakarta. Dengan demikian, lanjut dia, siapa pun yang merusak lingkungan harus segera memulihkan kembali.

“Siapa pun yang merusak harus memulihkan. Langkah-langkah itu akan segera ditentukan setelah penyelidikan lebih lanjut. Intinya, kegiatan ini harus segera dihentikan, dan pengawasan serta penanganan harus dilakukan secara komprehensif,” ucapnya.

Dia menekankan pentingnya tindakan cepat dan kolaboratif untuk menangani kerusakan lingkungan ini. Ia pun berharap proses penyelidikan dapat segera menemukan pihak yang bertanggung jawab dan merumuskan langkah pemulihan yang tepat.

“Jadi harapan kami segera harus mendapat siapa yang harus bertanggung jawab kemudian langkah-langkah pemulihannya seperti apa,” pungkasnya.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *