JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan negara mengalami kerugian mencapai Rp175 triliun akibat kerusakan hutan atau deforestasi. Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) dan internal KPK, deforestasi kini seluas 608.299 hektare.
“Rp175 triliun potensi kerugian negara dari sektor hutan,” tulis KPK dalam akun Instagramnya @official.kpk yang dilihat pada Rabu (31/12/2025).
KPK saat ini tengah mengusut sejumlah dugaan suap pengelolaan kawasan hutan. Kasus tersebut yakni suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V Rp4,2 miliar dan mobil Rubicon, suap izin alih fungsi lahan hutan lindung di Pemkab Bogor Rp8,9 miliar, serta suap izin usaha perkebunan dan hak guna usaha di Kabupaten Buol Rp3 miliar.
Hutan Indonesia merupakan salah satu kawasan hutan paling luas di dunia dengan total luas 95,9 juta hectare atau 2% dari luas hutan di seluruh dunia. KPK menyatakan hutan wajib dijaga dan dilestarikan. Terhadap itu, KPK meluncurkan dashboard Jaga Hutan pada 19 Desember 2025.
Melalui dashboard tersebut, masyarakat dapat berperan aktif menjaga kelestarian dengan berdiskusi dan melaporkan adanya dugaan korupsi di sektor hutan. “Mari bergerak bersama dan ambil peran dalam melindungi hutan dan menyelamatkan sumber daya alam dari ancaman korupsi dan eksploitasi,” lanjut KPK.(rah)
