Oleh: Irdam Imran *)
kastanews.com
Hubungan Indonesia dan Amerika Serikat memasuki fase yang semakin strategis dalam beberapa tahun terakhir. Di tengah dinamika geopolitik global dan kompetisi ekonomi internasional, penguatan kerja sama bilateral menjadi bagian dari upaya menjaga pertumbuhan dan stabilitas nasional. Namun, di Indonesia, setiap perjanjian dagang yang melibatkan negara besar seperti Amerika Serikat tidak hanya dinilai dari aspek ekonomi, tetapi juga dari dimensi sosial dan keagamaan, khususnya terkait isu halal.
Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah menempatkan diplomasi ekonomi sebagai salah satu instrumen utama memperluas pasar ekspor dan menarik investasi. Pola ini melanjutkan pendekatan yang telah dirintis pada era Presiden Joko Widodo, yakni memperkuat kemitraan strategis dengan berbagai kekuatan global, termasuk Amerika Serikat.
Di sisi lain, Amerika Serikat sebagai mitra dagang utama Indonesia memiliki kepentingan nasional yang kuat dalam setiap negosiasi. Dinamika kebijakan perdagangan Amerika—termasuk pada masa kepemimpinan Donald Trump—menunjukkan bahwa kepentingan domestik selalu menjadi prioritas utama dalam penyusunan kesepakatan bilateral.
Dalam konteks inilah, Indonesia perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan sensitivitas sosial di dalam negeri.
Peluang Ekonomi dan Penguatan Daya Saing
Kerja sama Indonesia–Amerika menawarkan sejumlah peluang konkret. Amerika Serikat merupakan salah satu pasar ekspor terbesar bagi produk Indonesia, mulai dari tekstil dan produk alas kaki hingga komoditas berbasis sumber daya alam dan manufaktur. Peningkatan akses pasar berpotensi memperluas kapasitas produksi dalam negeri dan menyerap tenaga kerja.
Selain itu, investasi langsung dari perusahaan-perusahaan Amerika dapat mendorong transfer teknologi dan peningkatan standar industri nasional. Dalam era transformasi digital dan transisi energi, kemitraan strategis juga membuka peluang kolaborasi di bidang energi terbarukan, ekonomi hijau, serta pengembangan industri bernilai tambah.
Namun demikian, setiap kesepakatan dagang juga membawa konsekuensi. Liberalisasi perdagangan dapat memunculkan kekhawatiran terkait ketahanan industri dalam negeri, terutama sektor usaha kecil dan menengah. Oleh karena itu, desain kebijakan yang adaptif dan proteksi yang proporsional tetap diperlukan agar kerja sama bersifat saling menguntungkan.
Sensitivitas Isu Halal dalam Konteks Perdagangan
Di Indonesia, diskursus perdagangan tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial-keagamaan. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, aspek halal memiliki dimensi yang melampaui pertimbangan teknis administratif.
Lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia memiliki peran penting dalam menjaga standar dan fatwa halal yang menjadi rujukan masyarakat. Sertifikasi halal bukan hanya instrumen regulasi, tetapi juga bagian dari sistem kepercayaan publik.
Dalam beberapa perdebatan publik, muncul kekhawatiran bahwa perjanjian dagang tertentu dapat mendorong penyesuaian standar atau prosedur sertifikasi halal. Meskipun secara faktual setiap kebijakan harus melalui mekanisme hukum nasional, persepsi publik sering kali berkembang lebih cepat dibanding klarifikasi resmi.
Di sinilah pentingnya komunikasi kebijakan yang transparan dan berbasis data. Pemerintah perlu memastikan bahwa kerja sama ekonomi tidak diartikan sebagai pengurangan kedaulatan regulatif, khususnya dalam hal perlindungan konsumen Muslim.
Risiko Polarisasi Sosial
Isu halal memiliki potensi menjadi titik polarisasi apabila tidak dikelola secara hati-hati. Dalam ruang publik yang semakin dipengaruhi media sosial, narasi yang bersifat simplifikatif dapat dengan mudah menyebar dan membentuk opini.
Polarisasi dapat terjadi dalam beberapa bentuk. Pertama, polarisasi persepsi antara kelompok yang melihat kerja sama dagang sebagai kebutuhan strategis dan kelompok yang memandangnya sebagai ancaman terhadap prinsip keagamaan. Kedua, politisasi isu halal dalam konteks kontestasi elektoral, di mana kebijakan ekonomi dapat ditarik menjadi simbol keberpihakan ideologis.
Padahal, secara normatif, kerja sama internasional dan perlindungan prinsip halal bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan beriringan sepanjang kerangka regulasi nasional ditegakkan secara konsisten.
Pentingnya Prinsip Kedaulatan Regulasi
Dalam setiap perjanjian bilateral, prinsip utama yang perlu dijaga adalah kedaulatan regulasi nasional. Indonesia memiliki perangkat hukum terkait jaminan produk halal dan perlindungan konsumen. Selama proses legislasi dan pengawasan berjalan sesuai mekanisme konstitusional, ruang kompromi yang merugikan kepentingan publik dapat diminimalkan.
Keterlibatan parlemen, kementerian teknis, serta lembaga otoritatif dalam proses perumusan kebijakan menjadi faktor penting untuk menjaga akuntabilitas. Dengan demikian, kerja sama ekonomi tidak berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dalam sistem checks and balances.
Selain itu, diplomasi ekonomi Indonesia perlu tetap berlandaskan prinsip politik luar negeri bebas aktif. Artinya, kemitraan strategis dengan Amerika Serikat tidak menutup ruang kerja sama dengan negara lain, serta tidak mengubah posisi Indonesia dalam isu-isu global yang sensitif.
Menjaga Kepercayaan Publik
Pada akhirnya, stabilitas kebijakan ekonomi sangat bergantung pada kepercayaan publik. Pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan membutuhkan legitimasi sosial. Jika publik merasa dilibatkan, diinformasikan, dan dilindungi, maka potensi polarisasi dapat ditekan.
Kerja sama Indonesia–Amerika adalah bagian dari realitas globalisasi yang tidak terhindarkan. Tantangannya bukan pada pilihan bekerja sama atau tidak, melainkan pada bagaimana memastikan bahwa setiap kesepakatan tetap berpijak pada kepentingan nasional dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.
Dengan pendekatan transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang, kerja sama bilateral dapat menjadi instrumen penguatan ekonomi tanpa harus memicu polarisasi halal–haram di dalam negeri.
Karena dalam konteks Indonesia, keberhasilan diplomasi ekonomi bukan hanya diukur dari angka perdagangan, tetapi juga dari kemampuannya menjaga harmoni sosial**(IM)
