JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Dunia pasar modal Indonesia diguncang pengunduran diri massal para pemegang otoritas tertinggi pada Jumat (30/1/2026).
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, dan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman secara mengejutkan meletakkan jabatan mereka sebagai bentuk tanggung jawab moral atas gejolak pasar yang terjadi.
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menilai fenomena mundurnya “tiga penjaga mercusuar” ekonomi ini sebagai sinyal bahaya bagi kepercayaan investor. Menurutnya, ini bukan lagi sekadar fluktuasi harga saham, melainkan krisis kredibilitas tata kelola.
“Bagi saya, rangkaian ini bukan sekadar pergantian kursi. Ini sinyal bahwa kepercayaan keuangan Indonesia sedang mundur. Bukan karena kita pasti kolaps, tetapi karena pasar sedang membaca adanya gangguan serius pada kredibilitas tata kelola dan kemampuan respons institusi,” tegas Achmad Nur Hidayat dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).
Achmad menyoroti bahwa pemicu ketegangan ini berakar dari peringatan Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait isu investability dan transparansi kepemilikan saham di bursa Indonesia. Ketika lembaga indeks global mengeluarkan peringatan, pasar tidak hanya melihat risiko penurunan angka, tetapi risiko reputasi sistemik.
Ia mengibaratkan sistem keuangan sebagai laut dan otoritas sebagai pemandunya. Mundurnya para pimpinan ini di tengah badai justru menambah kegelisahan para pelaku pasar.
“Saat ombak tinggi, pelaut tidak cukup diyakinkan dengan kalimat ‘mercusuar tetap berfungsi’. Pelaut butuh bukti bahwa lampu menyala terang. Ketika penjaga mercusuar dan pengelola pelabuhan mundur bersamaan, kegelisahan wajar meningkat,” jelasnya.
Guna menghentikan kemerosotan kepercayaan, Achmad menekankan tiga langkah strategis yang harus segera diambil pemerintah, pertama adalah peningkatan free float harus disertai audit dan sanksi nyata bagi ‘kepatuhan kosmetik’.
Kemudian penegakan hukum terhadap transaksi tidak wajar dan likuiditas semu untuk memastikan harga terbentuk secara adil dan pengganti pejabat yang mundur harus memiliki mandat pemulihan yang kuat, bukan sekadar pengisi kekosongan administratif. “Pasar memaafkan volatilitas, tetapi sulit memaafkan kecurigaan bahwa harga tidak terbentuk secara wajar,” imbuhnya.(rah)
