SUKABUMI, 11 September 2021 : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN mensosialisasikan program strategis tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Sukabumi, Jum’at (10/9).
Kegiatan yang turut dihadiri Anggota Komisi II DPR RI melibatkan beragam tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Sukabumi demi terwujudnya reforma agraria.
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN berkomitmen melaksanakan program legislasi aset PTSL di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Sukabumi. PTSL tersebut, kata Yulia, dalam rangka memberikan kepastian hukum atas tanah sesuai program besar Reforma Agraria.
“Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN bercita-cita seluruh bidang tanah di Indonesia dapat terdaftar. Artinya bahwa setiap jengkal tanah yang ada di bumi nusantara ini dapat diketahui pemiliknya, yang jelas subyek dan obyeknya bisa diterbitkan sertifikat tanah,” ujar Yulia dalam acara sosialiasi di Sukabumi, Jumat (10/9).
Yulia menambahkan, bahwa masih 60 persen bidang tanah di Kabupaten Sukabumi belum disertifikatkan. Maka, ia meminta masyakarat untuk segera mensertifikatkan tanahnya ke Kementerian ATR/BPN. Sehingga target seluruh bidang tanah terdaftar pada 2025 tercapai.
“Tentunya dukungan bapak, dukungan masyarakat agar sertifikat ini pada waktunya bisa terdaftar,” tambah Yulia.
Kemudian, Yulia menyadari masih banyak permasalahan pertanahan yang terjadi sehingga Kementerian ATR /BPN membuka kanal-kanal pengaduan yang dapat diakses masyarakat yakni melalui online dan offline.
“Pengaduan dapat disampaikan secara langsung melalui akun media sosial dengan menyertakan hastag #TanyaATRBPN dan bahkan melalui website Lapor.go.id yang dikelola Kementerian PAN RB,” ucap dia.
Kementerian ATR/BPN kata Yulia juga meminta Komisi II DPR untuk membantu menyosialisasikan program strategis tersebut.
Di kesempatan yang sama Anggota Komisi II DPR RI, Fraksi Partai Demokrat Mohamad Muraz menyebut program PTSL merupakan program luar biasa dari pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya, urusan pertanahan memiliki banyak permasalahan. Ia mencontohkan adanya kasus mafia tanah, sertifikat tanah palsu dan sertifikat tanah ganda.
“Ketika pemiliknya meninggal, ketika ahli waris tak memiliki bukti bukti lengkap dan sebagainya. Ada mafia tanah, ada sertipikat aspal, ada sertipikat ganda, ada satu tanah bisa terbit 3-4 dan sebagainya atau mungkin banyak yang dipalsukan, sasrannya BPN yang disalahkan,” ucap Muraz.
Politisi Demokrat itu mengatakan PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak, meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Adapun biaya pengurusan PTSL yakni Rp150 ribu.
“Tujuan PTSL memberikan jaminan kepastian hukum,” ucapnya.
Dalam sosialisasi tersebut dilakukan penyerahan secara simbolis sertifikat tanah kepada 12 orang hasil PTSL tahun 2021 di wilayah Sukabumi. (Rian)