JAKARTA, 9 September 2021 : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyiapkan uang santunan senilai Rp30 juta, untuk setiap keluarga korban kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Provinsi Banten.
Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, melalui keterangan tertulis, Rabu (8/9/2021).
“Sebagai bagian perwujudan duka, kami akan memberikan santunan senilai Rp30 juta kepada masing-masing keluarga korban,” kata Menkumham Yasonna Laoly.
Kemenkumham juga telah membentuk lima tim untuk menangani kejadian tersebut, salah satunya membantu pemulasaraan, pemakaman, dan pengantaran jenazah
“Kami akan membantu pemulasaraan jenazah sampai selesai. Tentu proses ini akan berlangsung setelah identifikasi korban yang dilakukan Inafis Mabes Polri selesai,” kata Menkumham.
Khusus untuk warga binaan yang menderita luka, kata Menkumham, semuanya sudah ditangani di rumah sakit dan mendapat pengobatan sebaik mungkin.
Setelah meninjau lokasi kejadian, Yasonna menginstruksikan jajaran agar melakukan semua hal yang terbaik demi mengurangi penderitaan akibat peristiwa kebakaran tersebut.
“Atas nama jajaran Kemenkumham, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, saya meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, kebakaran terjadi di Blok C Lapas Kelas I Tangerang pada hari Rabu (8/9/2021) pukul 01.45 Waktu Indonesia Barat (WIB) menewaskan 41 warga binaan, dan delapan orang lainnya mendapat perawatan di rumah sakit akibat kejadian tersebut
Mengenai penyebab kebakaran, Kemenkumham menyerahkan hal tersebut ke kepolisian yang kini sedang melakukan penyelidikan. (Yudistira)