JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menargetkan penerimaan pajak tumbuh 22,9% pada 2026. Kenaikan penerimaan pajak dua digit ini disebut Bimo bukanlah pekerjaan mudah lantaran ada sejumlah tantangan.
Menurutnya, kenaikan penerimaan pajak di atas 10% cukup menantang karena secara historis penerimaan pajak di atas angka tersebut dipengaruhi harga komoditas, seperti pada 2022 yang tumbuh 34%.
“Sementara 2026 diperkirakan akan terjadi penurunan. Dengan base line yang ada merujuk kepatuhan sukarela, itu kami hitung sekitar Rp1.795 triliun. Kami harus bisa menutup gap sekira Rp562,4 triliun,” kata Bimo dalam acara diskusi di Bursa Efek Indonesia, Selasa (20/1/2026).
Bimo menekankan sejumlah cara untuk mengerek penerimaan pajak. Pihaknya bakal menambah basis pajak, meningkatkan tax buoyancy hingga menetralisir dampak peningkatan komoditas. “Karena sangat fragile sekali kalau kinerja perpajakan pemerintah hanya bergantung pada komoditas. Artinya kami harus membangun kepatuhan sukarela yang konsisten dan berbasis tax based yang lebih berkelanjutan,” kata dia.
Lebih lanjut, katanya, tantangan dalam mengerek naik penerimaan pajak dimulai dari menyiasati basis utama dari sumber penerimaan yang utama selain dari pajak komoditas. Berikutnya, masih banyak pelaku ekonomi yang terdaftar, tapi belum masuk dalam sistem.
“Ada 90 juta wajib pajak yang masuk ke sistem coretax. 65 juta di antaranya non efektif artinya sudah tidak ada lagi usahahnya. Dari jumlah itu, 25 di antaranya memiliki NPWP aktif dan yang membayar hanya 10 juta. Sisa ini akan kami perketat ketaatan bayar pajaknya,” katanya.
Kemudian, Bimo bilang ada wajib pajak yang kemauan membayarnya tinggi tapi terkendala masalah administrasi. Ada pula tantangan soal penerimaan cenderung stagnan karena adanya perubahan perilaku pelaku usaha, selain wajib pajak yang memang berisiko tinggi untuk tunggakan pajak.
“Terus terang saja ketika ada insentif setengah persen untuk pelaku UMKM, kami mendeteksi adanya tax payers yang berubah ketika pelaku bisnis berada di zona nyaman. Ketika ada ambang batas Rp4,8 miliar dan penghasilan. 0-500 juta nggak perlu bayar, 500 juta ke atas sampai Rp4,8 miliar bayar setengah% PPh final. Jadi ketika omzet hampir masuk Rp4,8 miliar displit bisnisnya,” kata dia.
Perlu diketahui, menurut catatan Kementerian Keuangan, penerimaan perpajakan telah mencapai Rp1.420 triliun atau sekitar 58% dari target tahunan hingga semester I 2025. Namun, di sisi lain, potensi pajak yang belum tergali masih sangat besar.
Riset menunjukkan bahwa tax gap Indonesia masih berkisar 6–9% dari produk domestik bruto (PDB), yang berarti sekitar Rp1.300 triliun potensi pajak hilang setiap tahun karena ketidakpatuhan dan sektor informal yang belum tersentuh.(rah)
