Kemenkeu Analisis Usulan Kenaikan Gaji Pejabat Negara

Kemenkeu Analisis Usulan Kenaikan Gaji Pejabat Negara

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah masih memerlukan waktu setidaknya satu triwulan pada 2026 sebelum memutuskan kebijakan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN).

Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons isu kenaikan gaji ASN yang hingga kini masih simpang siur. Purbaya mengatakan pemerintah akan terlebih dahulu mencermati kondisi pendapatan negara pada triwulan I-2026, seiring adanya kebijakan baru yang dinilainya membuat koordinasi pemerintah dan Bank Indonesia semakin sinkron.

“Kita akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” ujar Purbaya, dikutip Kamis (1/1/2026).

“Tapi saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebanyakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya,” kata dia menambahkan.

Menurut Purbaya, pembahasan mengenai kebijakan yang berdampak pada belanja pemerintah, termasuk kenaikan gaji ASN, baru akan dilakukan pada triwulan kedua 2026.

“Habis itu mungkin triwulan kedua, karena baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak kepada kenaikan belanja pemerintah,” ujarnya.

Di sisi lain, rencana penyesuaian gaji tersebut sejatinya telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Juni 2025.

Dalam peraturan tersebut, kebijakan penyesuaian gaji direncanakan menyasar tiga kelompok utama, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara.

Purbaya sebelumnya mengonfirmasi Kementerian Keuangan telah menerima surat resmi dari Kementerian PAN-RB terkait detail usulan kenaikan gaji tersebut. Namun demikian, pemerintah masih perlu melakukan analisis mendalam terhadap postur anggaran belanja pegawai dalam APBN sebelum keputusan final ditetapkan.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *