Kekerasan Seksual Marak, NasDem Desak Terapkan UU TPKS

Kekerasan Seksual Marak, NasDem Desak Terapkan UU TPKS

JAKARTA (Kastanews.com)- Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Lisda Hendrajoni mengecam aksi kekerasan seksual terhadap anak yang masih terus terjadi.
Penegak hukum harus menjatuhkan vonis seberat-beratnya berdasarkan UU No12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Teror kekerasan seksual terhadap anak masih terus terjadi. Terakhir, peristiwa memilukan terjadi di Medan, Sumatera Utara, yang mana salah seorang korban sampai tertular virus HIV.
“Saya mengecam segala bentuk kekerasan seksual, terutama peristiwa yang memilukan di Medan. Kami berharap kepada penegak hukum, agar pelaku mendapatkan vonis seberat-beratnya dengan mengimplementasikan UU TPKS,” tegas Lisda dalam keterangannya, Kamis (22/9).
Lisda menyatakan lahirnya UU TPKS merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan bagi warga negara, khususnya perempuan dan anak dari ancaman tindak kekerasan seksual.
“UU tersebut harus diimplementasikan sebagaimana mestinya. Antara lain dengan segera merealisasikan penyusunan peraturan pelaksanaannya sehingga terbentuk sinergitas para pemangku kepentingan dalam menegakkan UU itu di masyarakat,” ujar Lisda.
Legislator NasDem dari Dapil Sumatra Barat I (Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, Tanah Datar, Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, dan Kota Padangpanjang) itu menambahkan, UU TPKS sebagai salah satu jawaban atas maraknya kasus-kasus kekerasan seksual. Beleid tersebut harus menjadi produk hukum yang efektif dalam memberantas kejahatan kekerasan seksual di masyarakat.
“Jangan sampai UU ini dilemahkan. Jika kekerasan seksual tetap marak, memberikan kesan UU TPKS tidak bergigi. Harus ada perbedaan realitas sebelum dan sesudah adanya UU TPKS. Aparat penegak hukum harus tegas dalam implementasinya,” ujar Lisda.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak belakangan ini harus menjadi peringatan untuk meningkatkan kewaspadaan, pengawasan, dan pencegahan dini.
“Upaya pencegahan dan penanganan korban kekerasan perlu sinergi dan koordinasi yang baik mulai dari pemerintah pusat hingga desa dengan melibatkan semua pihak termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama. Orang tua juga memiliki peran yang sangat penting, dengan aktif menjaga dan mengawasi anak,” pungkasnya. (Bee/dis/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *