JAKARTA (Kastanews.com)- Aktris Nikita Mirzani dan manajernya, Mail, diisukan bakal bebas dari kasus dugaan pengancaman dan pemerasaan atas laporan Reza Gladys Prettyani Sari di Polda Metro Jaya. Kabar itu mencuat lantaran berkas perkara sang aktris masih P-19 sejak 17 Maret lalu.
Tak hanya itu, berkas tersebut bahkan sempat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lepada penyidik karena beberapa petunjuk harus dipenuhi.
Pada 5 Mei 2025, berkas kembali diajukan ke kejaksaan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan berkas Nikita Mirzani pun terbatas hingga 14 hari ke depan sejak tanggal penerimaannya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengatakan JPU akan menentukan sikap setelah masa pemeriksaan tersebut selesai.
“Sampai 14 hari ke depan, Jaksa Penuntut Umum akan menentukan sikap, apakah petunjuk yang disampaikan dalam berkas P-19 terdahulu telah dipenuhi atau belum,” kata Syahron saat ditemui di kantor Kejati DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Syahron kemudian menyinggung kemungkinan Nikita bebas demi hukum apabila berkas perkaranya tak kunjung dinyatakan lengkap alias P-21. Masa penahanan Nikita sendiri dinyatakan seledai pada 2 Juni 2025.
“Ketentuannya begitu, lepas demi hukum. Tapi kan masih ada waktu (untuk pemeriksaan berkas),” ujar Syahron.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan Mail ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik terhadap dokter kecantikan Reza Gladys, dengan nilai mencapai Rp 5 miliar.
Keduanya telah ditahan sejak 4 Maret 2025. Sebelum diperpanjang selama 30 hari sejak 2 Mei 2025, mereka telah menjalani masa penahanan selama 60 hari.(rah)