Kejagung Soroti Permohonan Praperadilan Nadiem dalam Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek

Kejagung Soroti Permohonan Praperadilan Nadiem dalam Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan atas permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada Senin, 12 Oktober 2025.

Kejaksaan Agung (Kejagung) optimistis bakal memenangkan praperadilan tersebut. “Kami sangat optimis,” ujar perwakilan Tim Hukum Kejagung Roy Riady kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

Menurutnya, salah satu poinnya karena penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim yang dilakukan penyidik Kejagung telah berdasarkan hukum dan sah menurut hukum.

Penetapan Nadiem sebagai tersangka bahkan tak hanya didasarkan pada dua alat bukti minimum saja, tapi empat alat bukti, baik keterangan saksi, ahli, dokumen, hingga barang bukti yang disita. “Jadi ada empat alat bukti sah dan relevan berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang didapatkan,” katanya.

Maka itu, pihaknya optimistis hakim praperadilan tak akan mengabulkan permohonan praperadilan Nadiem Makarim. Sebab, proses penetapan tersangka Nadiem telah sesuai aturan.

Diketahui, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek, Kamis (4/9/2025).

Nadiem kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut. Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *