JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Kemendikbudristek. Salah satunya adalah PS selaku Direktur PT Gyra Inti Jaya.
Kemudian, DH selaku Manager Pemasaran PT Zyrex Indo Mandiri Buana, AS selaku Kepala Bagian Keuangan dan Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Selanjutnya, NAB selaku Kepala Bagian Program pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, ES selaku Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Terakhir, RS selaku Manager Produksi PT Zyrex Indo Mandiri Buana.
“Penyidik Jampidsus memeriksa 6 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).
Dia menambahkan, keenam orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 atas nama tersangka MUL.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.(rah)