JAKARTA (KASTANEWS.COM) – Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait peluang untuk memeriksa mantan Mendikbudristek Nadiem Makariem dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook 2019-2022.
Pemeriksaan terhadap Nadiem disesuaikan dengan kebutuhan penyidik.
“Terkait Pak Nadiem, nanti kita tunggu sikap penyidik apakah hal itu menjadi kebutuhan penyidikan, jika ada perkembangan kita update,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin (9/6/2025).
Harli menambahkan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melayangkan pemanggilan terhadap tiga mantan staf khusus (stafsus) Nadiem.
“Untuk ketiga stafsus tersebut minggu ini dijadwalkan untuk diperiksa,” kata Harli.
Sebelumnya penyidik telah melayangkan pemanggilan terhadap tiga staf khusus yakni Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT) dan Ibrahim Arief (IA). Tetapi, ketiganya absen dari panggilan itu.
“Kami sampaikan bahwa benar penyidik beberapa waktu yang lalu sudah menjadwal memanggil dan akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang berkedudukan jabatannya sebagai stafsus,” kata Harli.
“Nah, tetapi sudah dijadwal bahwa tiga orang ini tidak menghadiri, tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwal kemarin dan dua hari yang lalu,” kata dia.
“Jadi, per tanggal 4 Juni 2025, berarti kemarin, penyidik sudah meminta untuk dilakukan pencegahan dan itu sudah ditetapkan sebagai pihak atau sebagai orang yang dilakukan pencegahan,” lanjutnya.
Anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook diketahui mencapai Rp9,9 triliun. Penyidik menduga adanya persekongkolan atau pemufakatan jahat di antara para pelaku yang membuat kajian untuk memfasilitasi pengadaan ini.
Padahal, pada tahun itu, Indonesia belum membutuhkan laptop berbasis Chromebook.
“Karena, kita tahu bahwa dia berbasis internet. Sementara, di Indonesia internetnya itu belum semua sama,” kata dia.(rah)