Kejagung Buka Suara soal Abolisi dari Prabowo untuk Mantan Menteri Perdagangan

Kejagung Buka Suara soal Abolisi dari Prabowo untuk Mantan Menteri Perdagangan

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Kejaksaan Agung (Kejagung) baru mengetahui mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Kejagung akan mempelajari hal tersebut.

“Saya pelajari dulu. Saya baru tahu dari Anda, loh,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Kamis (31/7/2025).

Anang enggan berkomentar langsung meskipun ditanyai mekanisme abolisi. Kejagung mengaku akan mempelajari hak prerogatif dari presiden tersebut. “Apabila ada kebijakan (abolisi), kita akan pelajari dulu seperti apa,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas kasus hukum yang menyeretnya.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

“Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Dalam kasus ini, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Tom dan Jaksa telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *