JAKARTA (KASTANEWS.COM)– Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merencanakan menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut pemerintah mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada kaum pekerja imbas kesepakatan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) menjadi 19 persen.
Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal menilai, kesepakatan tarif Trump ini akan membawa dampak buruk seperti pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satu tuntutan dari aksi tersebut adalah mendorong pembentukan Satgas PHK.
Selain itu, buruh juga menuntut pemerintah untuk menolak poin kesepakatan dengan AS terkait transfer data pribadi masyarakat Indonesia. Massa aksi targetnya akan dilakukan oleh 75.000 buruh di 38 provinsi.
“75.000 buruh merencanakan aksi turun ke jalan di 38 provinsi dengan membawa 6 tuntutan, dua di antaranya menolak transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat dan segera bentuk Satgas PHK mengantisipasi gelombang PHK akibat tarif Trump,” ucap Said dalam keterangannya dikutip, Senin (28/7/2025).
Dia menambahkan, aksi tersebut rencananya akan digelar antara tanggal 15-25 Agustus 2025. Aksi ini serempak diselenggarakan di 38 provinsi. Adapun aksi akan dipusatkan di Istana Negara atau Gedung DPR RI.
Selain mendorong pembentukan Satgas PHK dan menolak transfer data, aksi ini juga membawa empat tuntutan lain. Seperti hapus outsourcing, sahkan RUU Ketenagakerjaan sesuai Keputusan MK Nomor 168/2024, sahkan RUU Pemilu tentang Pemisahan Pemilu di tingkat nasional dengan Pemilu di tingkat daerah sesuai putusan MK 135/2025, dan Berlakukan pajak yang berkeadilan bagi buruh, yaitu PTKP dinaikkan Rp7,5 juta per bulan.
Said mengatakan, total ada enam tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi demonstrasi tersebut. Tuntutan ini merupakan reaksi buruh terhadap dampak kebijakan tarif Donald Trump dan menurunnya daya beli kaum buruh dan masyarakat.
“Titik tekan aksi ini diakibatkan oleh ancaman gelombang PHK akibat kebijakan tarif Donald Trump, sudah setahun putusan MK Nomor 168/2024 keluar tapi RUU Perburuhan yang baru belum juga dibuat oleh DPR dan Pemerintah,” kata dia.(rah)