JAKARTA (Kastanews.com)- Darius Sinathrya mengkritik kebijakan terkait penjualan gas LPG 3 kg yang baru-baru ini diterapkan pemerintah. Dalam cuitannya di X, ia menyatakan kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah melupakan kebutuhan rakyat.
Selain itu, Darius Sinathrya juga menilai pemerintah tidak mau mendengarkan suara masyarakat dengan membuat kebijakan penjualan gas LPG 3 kg tersebut. Darius menyoroti bahwa keputusan ini hanya menyusahkan masyarakat.
Terutama mereka yang bergantung pada gas LPG 3 kg untuk kebutuhan sehari-hari. Ia menilai langkah tersebut tidak mempertimbangkan dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat yang lebih rendah.
Di sisi lain, suami Donna Agnesia ini menekankan pentingnya pemerintah untuk lebih peka terhadap kondisi rakyat dan membuat kebijakan yang mendukung, bukan sebaliknya.
“Kebijakan tabung gas 3 kg ini memang kelewatan! Bukti mereka lupa dan nggak mau tahu kondisi riil di lapangan,” tulis aktor 39 tahun tersebut dikutip dari X @Dsinathrya, Kamis (6/2/2025).
“Hobi kok nyusahin rakyat?!” sambungnya.
Kritik bintang film Asih ini muncul di tengah keluhan masyarakat mengenai kelangkaan gas LPG 3 kg, yang semakin sulit didapat akibat kebijakan baru tersebut. Unggahan pemilik nama asli Daniel Simeon Darius Sinathrya Kartoprawiro itu pun ramai dikomentari warganet.
“Apa hukumannya bagi pejabat yang kebijakannya merenggut nyawa orang di negara lain?” kata netizen.
“Simpel gini = komunikasi pemerintah dan warga nggak sinkron dan gapnya jauh. Pada saat sebelum terpilih mengemis ke rakyat, waktu menjabat melupakan rakyatnya,” tulis netizen.
“Bahkan ada menteri yang baru tahu kalau harga gas 3 kg di lapangan tidak sesuai dengan harga yang ditentukan pemerintah. Padahal ini sudah bertahun-tahun. Terus selama ini kebijakan mereka ini mereka pantau nggak sih,” komentar netizen.
Seperti diketahui, kebijakan penjualan gas LPG 3 kg yang mulai diterapkan pada 1 Februari 2025 telah memicu protes dan mengakibatkan beberapa kejadian tragis. Termasuk korban jiwa. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menetapkan larangan bagi pengecer untuk menjual LPG 3 kg.
Masyarakat kini hanya dapat membeli gas tersebut di pangkalan resmi Pertamina dengan menunjukkan KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan distribusi subsidi energi tepat sasaran, di mana LPG 3 kg diharapkan hanya dijual kepada masyarakat yang berhak, seperti rumah tangga miskin dan usaha mikro. Pemerintah ingin mengurangi penyimpangan dalam distribusi yang menyebabkan harga di tingkat pengecer menjadi tidak terjangkau.
Setelah kebijakan diterapkan, terjadi kelangkaan gas LPG 3 kg di pasaran, yang menyebabkan antrean panjang di pangkalan resmi. Banyak masyarakat yang kesulitan mendapatkan gas untuk kebutuhan sehari-hari.
Salah satu kejadian tragis terjadi ketika seorang pedagang nasi uduk di Tangerang Selatan, Yonih (62) meninggal dunia saat mengantre untuk membeli LPG 3 kg. Ia diduga kelelahan karena mengantre lama untuk mendapatkan gas.(rah)