JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Terlapor sekaligus Pakar Telematika Roy Suryo merespons hasil laboratorium forensik (Labfor) yang dilakukan Bareskrim Polri terkait keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut dia, keputusan itu belum final karena masih ada ranah pengadilan. Dia menuturkan alat bukti yang dinyatakan Bareskrim Polri identik bukan autentik.
“Ini bukan keputusan yang final dan bundling, final dan bundling itu adalah pengadilan. Jadi ini baru secercah kalau kata Bung Karno ini baru sekerikil dari kehidupan yang ada. Artinya, apa yang ditemukan itu adalah alat bukti yang sudah dinyatakan oleh kepolisian adalah identik bukan autentik,” ujar Roy Suryo dalam dialog Interupsi iNews, Kamis (22/5/2025) malam.
“Identik berdasarkan apa? Berdasarkan identifikasi dari beberapa sampel yang ada mesti kita challenge nanti sampelnya apa dulu. Ini merupakan satu bagian dari sebuah rangkaian proses dan tidak bisa dinyatakan selesai karena hukum kita tidak menentukan bahwa alat bukti ditentukan asli. Sekali lagi ilmu pengetahuan kita rasio akal sehat mengatakan jangan pernah berhenti berpikir dan berotak cerdas sebelum ilmu pengetahuan juga yang akan menentukan,” tambahnya.
Roy Suryo mengatakan ada unsur subjektivitas dari kepolisian. Meski telah dinyatakan asli dari hasil labfor masyarakat belum melihat keaslian dari ijazah tersebut.
“(Subjektif) Ada jelas, sampai sekarang apakah masyarakat percaya? Atau setuju kalau hanya dengan narasi ini asli buktinya belum pernah diperlihatkan. Siapa yang pernah melihat ijazahnya? Gak ada kan, Pak Kasmudjo saja tidak pernah melihat ijazahnya masyarakat belum pernah melihat ijazahnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan ijazah Jokowi selaras dengan yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dia mengatakan, ijazah Jokowi diuji labfor dengan melakukan pengecekan dari bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel dan tinta tanda tangan dari dekan dan rektor.
“Dari penelitian tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).(rah)