SUKABUMI (Kastanews.com): Buah kinerja Wali Kota Kota Sukabumi H.Ayep Zaki dalam melakukan kunjungan dan audiensi dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D. pada 18 November lalu kini membuahkah hasil. Terhitung mulai 1 Januari 2026 mendatang, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R Syamsudin Kota Sukabumi secara resmi mendapatkan persetujuan untuk menyelenggarakan pelayanan kemoterapi.
“Ini tentu kabar yang menggembirakan, karena per 1 Januari 2026 nanti, warga Kota Sukabumi sudah bisa menikmati layanan kemoterapi. Bukan hanya warga Kota Sukabumi, tetapi warga Kabupaten Sukabumi dan sekitarnya juga sudah ikut bisa menikmati layanan tersebut,” ungkap Wali Kota Sukabumi, H.Ayep Zaki dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).
Persetujuan pelayanan ini menjadi tonggak penting setelah sejak tahun 2018 RSUD R. Syamsudin, S.H. mengajukan penambahan layanan kemoterapi, namun belum mendapatkan persetujuan dari BPJS Kesehatan. Upaya berkelanjutan yang dilakukan oleh manajemen rumah sakit dan Pemerintah Kota Sukabumi akhirnya membuahkan hasil.
“Alhamdulillah, dalam audiensi tersebut Dirut BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa layanan kemoterapi di RSUD R. Syamsudin, S.H. dapat disetujui. Kepastian tersebut kemudian diperkuat dengan diterimanya surat jawaban resmi dari BPJS Kesehatan pada hari ini, Kamis, 18 Desember 2025, yang menyatakan bahwa pelayanan kemoterapi secara resmi disetujui,” ungkap Direktur RSUD R. Syamsudin, S.H. Yanyan Rusyandi.
Yanyan juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur Jawa Barat, Wali Kota Sukabumi, Direktur Utama BPJS Kesehatan bersama jajaran, Kedeputian BPJS Kesehatan Regional Jawa Barat, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, serta seluruh pihak yang telah mendukung terwujudnya layanan ini.
“Kehadiran layanan kemoterapi di RSUD R. Syamsudin, S.H. diharapkan dapat mempermudah akses pengobatan pasien kanker, mengurangi rujukan ke luar daerah, serta meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat regional Sukabumi dan sekitarnya,” terang Yanyan.
Dengan disetujuinya layanan kemoterapi ini, RSUD R. Syamsudin, S.H. berkomitmen untuk menyelenggarakan layanan kemoterapi yang aman, bermutu, dan sesuai standar, dengan didukung sumber daya manusia profesional serta sarana dan prasarana yang memadai.
“Semoga ikhtiar penambahan layanan kemoterapi semakin memberikan manfaat kepada masyarakat pengguna jasa layanan kesehatan RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi,” pungkas Yanyan.(*)
