Jurist Tan Status Buronan, Dugaan Tipikor Nadiem Masuki Babak Baru

Jurist Tan Status Buronan, Dugaan Tipikor Nadiem Masuki Babak Baru

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, memasuki babak baru.

Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap alias P21 dan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Senin (10/11/2025). Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna.

Saat ini, penuntut umum akan melakukan penelitian selama 20 hari ke depan terhadap keempat tersangka, termasuk Nadiem, serta barang bukti dari kepolisian sebelum kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.

“Pada hari ini, telah diserahkan dari penyidik ke penuntut umum ada empat berkas. Berkas pertama atas nama Mulyatsyah selaku KPA, Ibrahim Arief selaku konsultan juga, Sri Wahyuningsih, dan saudara Nadiem Makarim,” kata Anang Supriatna di kantornya.

Terhadap keempat tersangka ini, kata Anang, pihaknya tengah melakukan penelitian berikut juga barang bukti. “Terkait perkara ini nanti sebelumnya ada di penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat , dan penuntut umum mempunyai waktu 20 hari ke depan, dan nantinya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor.”

Satu tersangka lainnya yakni Jurist Tan, diketahui masih berstatus buron. Oleh karena itu, berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap dan masih dalam proses penyidikan.

“Sudah dipanggil sebagai saksi sebanyak tiga kali hingga ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan juga mintai atau diberikan red notice oleh NCB (National Central Bureau) dan sudah diteruskan oleh NCB ke interpol di Prancis. Kita sedang menunggu informasi dari interpol pusat di Prancis.”

Anang lalu menjelaskan pasal yang akan didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap keempat tersangka. Dia juga menegaskan total kerugian negara imbas kasus ini yang mencapai Rp1 triliun lebih.

“Pasal yang didakwakan subsideritas, Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Tipikor dan subsidernya Pasal 3 Undang–Undang Tipikor,” tandasnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook pada 5 September 2025. Nadiem sempat mengajukan praperadilan, tetapi ditolak.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *