JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada praktik jual beli kuota haji tambahan untuk jemaah haji khusus di Kementerian Agama (Kemenag).
KPK mengendus harga yang dipatok berkisar antara USD2.600-7.000 per satu kuota.
“Ada sejumlah uang yang telah kita identifikasi sebesar USD2.600 sampai 7.000. Nah, itulah sebetulnya uang yang per kuota yang mereka terima,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (10/9/2025).
Jika dirupiahkan dengan kurs dolar AS Rp16.400, praktik jual beli kuota haji tersebut besarannya Rp42.640.000-Rp114.800.000 per kuota. Asep berkata, para travel agen membeli kuota ini melalui asosiasi. Nantinya, uang tersebut diserahkan asosiasi travel haji ke pihak Kemenag.
Bahkan, kata Asep, pihaknya menduga ada salah satu oknum pejabat Kemenag yang bisa membeli rumah dari hasil jual beli kuota haji ini. Rumah itu telah disita KPK pada 8 September 2025.
“Ada terkait dengan penyitaan rumah. Nah betul, jadi tadi untuk menampung uang yang USD2.600 sampai USD7.000, ini yang baru kita ketahui. Jadi kisaran-kisaran itu bisa juga nanti lebih besar gitu, range-nya bisa lebih besar, misalkan bisa ke angka USD10.000, seperti itu,” ucap Asep.
Atas adanya praktik jual beli ini, kata Asep, para travel mematok harga berbeda pada calon jemaah haji. “Mungkin di travel agent A sekian puluh ribu dolar, di travel agent B lebih besar lagi, seperti itu. Jadi tergantung tawar-menawar antara si travel agent itu dengan si calon jemaah haji,” tutur Asep.
Diketahui, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama ke penyidikan. Perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji 2024. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.(rah)
