JAKARTA (Kastanews.com)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan berkas tuntutan terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Dalam berkas tuntutannya, JPU menilai ada kejanggalan pada dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Putri.
Awalnya JPU mengatakan, Putri mengaku dilecehkan Brigadir J pada Kamis 7 Juli 2022. Namun, terdapat kejanggalan dari keterangan Putri. Pasalnya, tuduhan tersebut tidak didukung oleh alat bukti yang kuat.
“Berdasarkan keterangan Putri Candrawathi, terdakwa telah jadi korban pelecehan pada Kamis 7 Juli 2022,” kata JPU, Rabu (18/1/2023).
“Justru keterangan Putri yang mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan oleh Nofriansyah adalah janggal dan tidak didukung oleh alat bukti yang kuat dengan alasan,” tambahnya.
JPU menjelaskan, berdasarkan keterangan Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, Susi, dan Ricky Rizal, tidak ada alat bukti yang cukup untuk membenarkan dugaan pelecehan seksual tersebut. Bahkan, Putri tidak memiliki surat visum et repertum.
“Alat bukti yang mendukung keterangan Putri Candrawathi telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan oleh korban Nofriansyah, tidak cukup alat bukti. Bahwa benar, dalam persidangan justru terungkap fakta hukum yang bertolak belakang dengan keterangan terdakwa putri telah mengalami pelecehan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh Nofriansyah,” katanya.
“Berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, Susi dan Ricky, mereka tidak melihat dan tidak mengetahui kalau terdakwa putri telah dilecehkan atau diperkosa serta tidak adanya dukungan alat bukti berupa surat visum et repertum,” katanya.(rah)