Jokowi Tegaskan Tak Intervensi terkait Gugatan Aturan Syarat Usia Capres dan Cawapres

Jokowi Tegaskan Tak Intervensi terkait Gugatan Aturan Syarat Usia Capres dan Cawapres

JAKARTA (Kastanews.com)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak melakukan intervensi terkait gugatan terhadap aturan mengenai syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Jokowi menyerahkan segala keputusan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya nggak mengintervensi. Itu urusan yudikatif,” kata Jokowi di Pasar Parungkuda, Sukabumi, Jumat (4/8/2023).

Terkait adanya dugaan gugatan tersebut untuk memuluskan jalan anaknya yakni Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto, Jokowi meminta semua pihak tidak berandai-andai. “Jangan menduga-duga. Jangan berandai-andai,” kata Jokowi.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang lanjutan pada 1 Agustus 2023 lalu terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang membatasi usia minimal 40 tahun untuk capres dan cawapres yang digugat oleh tiga kelompok sekaligus.

Pada Perkara 55/PUU-XXI/2023 penggugatnya yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.

Lalu, perkara 29/PUU-XXI/2023 penggugatnya yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakilkan Sekretaris PSI Dedek Prayudi, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Anthony Winza Probowo, Wakil Sekjen PSI Danik Eka Rahmaningtyas, dan kader PSI Mikhail Gorbachev.

Kemudian, Perkara 51/PUU-XXI/2023 penggugatnya dari Partai Garuda yang diwakilkan oleh Ketua umum Pimpinan Pusat Partai Garuda Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Garuda Yohanna Murtika.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *