JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Keputusan Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi pusat politik pada 2028 mendapat respons dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pada tahun tersebut diharapkan semuanya benar-benar telah siap dan pindah ke IKN. Regulasi terkait agenda pembangunan kawasan IKN yang ditargetkan menjadi pusat politik pada 2028, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
“Saya kira sangat bagus ya, Bapak Presiden telah memutuskan, menandatangani Perpres, disampaikan mengenai IKN sebagai Ibu Kota Politik,” kata Jokowi saat dijumpai di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (26/9/2025).
Jokowi menilai dengan keputusan itu, kelembagaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif semuanya akan berada di IKN. Sehingga diharapkan semuanya dapat berjalan dengan baik.
Diharapkan pada 2028 benar-benar telah siap dan pindah bersama-sama ke IKN. “Kita harapkan sesuai dengan rencana besar yang ada dahulu, IKN benar-benar menjadi Ibu Kota Politik,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diundangkan pada 30 Juni 2025, ditetapkan bahwa IKN akan resmi menjadi Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi Ibu Kota Politik di tahun 2028,” bunyi beleid yang dikutip, Jumat, 19 September 2025.(rah)