JAKARTA (Kastanews.com)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan kepala desa (kades) menyuarakan aspirasinya ke DPR terkait perpanjangan masa jabatan hingga 9 tahun. Namun Jokowi mengingatkan undang-undang membatasi masa jabatan hanya 6 tahun.
“Ya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” kata Jokowi usai meninjau Sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Jokowi berharap Kades dapat mengacu pada Pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Kades memegang jabatan selama 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
“Tapi yang jelas UU-nya sangat jelas membatasi 6 tahun dan selama 3 periode itu. Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” kata Jokowi.
Diketahui, pada Selasa (17/1/2023), sejumlah kades dan perangkat daerah dari berbagai wilayah melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR. Mereka meminta pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam 1 periode.(rah)