JAKARTA, 12 September 2021 : Presiden Joko Widodo mengisyaratkan penolakannya tentang wacana penambahan masa jabatan presiden.
Juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman menilai Jokowi menghargai konstitusi UUD1945 serta amanah reformasi 1988.
Lebih lanjutnya, Fadjroel kembali mereka ulang pernyataan Jokowi pada 15 Maret 2021 lalu, bahwa Jokowi tidak memiliki niat dan tidak berminat untuk menjadi kepala negara selama 3 periode.
Justru Jokowi, kata Fadjroel mengajak seluruh pihak untuk menjaga amanah konstitusi UUD 1945 kalau presiden dan wakil presiden itu hanya menjabat selama 2 periode.
“Ini adalah sikap politik presiden Joko Widodo untuk menolak wacana presiden 3 periode maupun memperpanjang masa jabatan presiden,” ujar Fadjroel, Minggu (12/9).
Fadjroel mengungkapkan, Jokowi memahami kalau amandemen UUD 1945 itu sepenuhnya menjadi kewenangan MPR RI.
Selain itu mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga menunjukkan kesetiaannya kepada konstitusi UUD 1945 dan amanah reformasi 1988.
Dalam Pasal 7 UUD 1945 amandemen pertama disebutkan kalau presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 kali masa jabatan.
“Pasal 7 UUD 1945 amandemen pertama merupakan masterpiece dari gerakan demokrasi dan reformasi 1998 yang harus kita jaga bersama.” pungkas Fadjroel. (Rian)