JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Aktor Fachri Albar dituntut enam bulan menjalani rehabilitasi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Sidang tuntutan kasus narkoba Fachri Albar itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (28/8/2025), Fachri Albar dinyatakan terbukti bersalah atas penyalahgunaan narkotika serta menerima psikotropika tanpa resep dokter.
“Menyatakan Terdakwa FACHRI ALBAR Alias AI Bin ACHMAD ALBAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri dan menerima penyerahan psikotropika selain dari rumah sakit, balai pengobatan ataupun puskesmas serta tanpa resep dokter, selaku pengguna,” kata jaksa.
Selain itu, jaksa juga meminta agar Fachri Albar menjalani rehabilitasi selama enam bulan. Tuntutan itu dinilai sebagai penanganan yang tepat untuk sang aktor.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FACHRI ALBAR Alias AI Bin ACHMAD ALBAR dengan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi rawat inap selama 6 (enam) bulan di Balai Besar Rehabilitasi Lido dikurangi masa penangkapan dan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara,” lanjut jaksa.
Putra musisi Achmad Albar ini akan menjalani sidang lanjutan pada 3 September 2025. Nantinya, Fachri akan membacakan pledoi atau nota pembelaan. Sekadar informasi, ini bukan kasus pertama Fachri Albar terkait penyalahgunaan narkoba.
Namanya sempat masuk ke dalam daftar pencarian orang setelah ditemukan 1,2 gram kokain di sebuah kotak obat pada 2007. Namun, Fachri memilih menyerahkan diri ke BNN.
Pada Februari 2018, ia ditangkap di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan dengan beberapa jenis narkotika termasuk ganja, sabu, dan alprazolam.
Dalam kasus ini, Fachri divonis menjalani rehabilitasi selama tujuh bulan. Terbaru, Fachri kembali ditangkap di kediamannya kawasan Jakarta Selatan oleh Polres Metro Jakarta Barat atas kasus serupa pada 20 April 2025.(rah)