Jajaran Dirjen Pajak Diingatkan Kerja dengan Jujur dan Profesional

Jajaran Dirjen Pajak Diingatkan Kerja dengan Jujur dan Profesional

JAKARTA (Kastanews.com)- Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT tahunan) pajak yang merupakan kewajiban seluruh wajib pajak setiap tahun. Menurut Wapres, tak ada pengecualian jabatan dalam pelaporan SPT.

“Setiap tahun, wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT atas penghasilan yang didapatnya. Wakil Presiden tentu bukan pengecualian,” tegas Wapres dalam keterangan resminya, Selasa (14/3/2023).

Wapres mengajak seluruh wajib pajak agar segera melaporkan SPT tahunannya tanpa menunggu jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2023 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan, demi kenyamanan ataupun menghindari kesulitan atau sanksi dikemudian hari.

“Pelaporan SPT tahunan, selain merupakan kewajiban juga merupakan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, khususnya bagi para aparatur negara dan pejabat publik,” imbuh Wapres.

Wapres juga menekankan, pajak yang dipotong dan disetorkan kepada negara harus memiliki transparansi yang jelas dalam penggunaannya. Implementasi dan transparansi dalam penggunaan adalah kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap amanah yang diemban pemerintah, dalam sektor keuangan dan pembangunan negara.

“Kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak, jaga kepercayaan masyarakat, bekerja dengan jujur dan profesional, jaga terus integritas. Mari taat pajak, dan mari lapor SPT,” tandasnya.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *