Ini Pendapat Fraksi NasDem Terkait RUU Kepariwisataan

Ini Pendapat Fraksi NasDem Terkait RUU Kepariwisataan

JAKARTA (Kastanews.com): Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Rico Sia mengungkapkan RUU Kepariwisataan seharusnya bukan menjadi pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, melainkan menjadi RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

“Kenapa itu harus dilakukan, karena beberapa pasal dalam UU Kepariwisataan telah diubah dengan UU No. 6/2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, di antaranya penghapusan Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dihapus, Pasal 26, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 64,” ungkap Rico dalam Rapat Pleno DPR RI dengan agenda mendengarkan pendapat fraksi dan pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap RUU Kepariwisataan di Ruang Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).

Dalam RUU Kepariwisataan, jelas Rico, telah diatur tentang hak dan kewajiban setiap warga negara, hak dan kewajiban pengunjung wisata, hak dan kewajiban pelaku usaha pariwisata tentang kewenangan, dan tanggungjawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kepariwisataan.

“Penyelenggaraan kepariwisataan dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha pariwisata, pengusaha pariwisata, pengelola destinasi pariwisata, komunitas, akademisi, dan media,” paparnya.

Begitu juga terkait pendidikan kepariwisataan yang merupakan upaya menanamkan kepada seluruh masyarakat mengenai sadar wisata, kesadaran berwisata, dan kesadaran menjaga keberlanjutan destinasi pariwisata, serta pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia pariwisata.

Legislator NasDem yang akan kembali duduk di kursi DPR RI Periode 2024-2029 itu juga memberikan penegasan pada kepariwisataan yang dikembangkan dengan basis budaya dan kearifan masyarakat lokal yang tergabung dalam kelompok peduli pariwisata.

“Terkait pembentukan lembaga baru yaitu lembaga kepariwisataan Indonesia yang merupakan lembaga profesional dan mandiri yang dibentuk menteri, ini membutuhkan pendalaman dengan pemerintah, karena pembentukan lembaga baru memiliki konsekwensi anggaran yang bersumber dari APBN dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sehingga butuh pendalaman pada pembicaraan tingkat I bersama pemerintah,” terang Rico.

Di akhir paparannya, Rico mengungkapkan bahwa Fraksi Partai NasDem dapat menerima dan menyetujui RUU Kepariwisataan untuk dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya melalui Rapat Paripurna DPR RI untuk menjadi RUU Usulan DPR RI.

“Setelah mempelajari dan melakukan pengkajian atas hasil harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi atas RUU Kepariwisataan, maka Fraksi Partai NasDem dapat menerima dan menyetujui untuk dilanjutkan menjadi RUU Usulan DPR RI sesuai mekanisme pembentukan undang-undang,” pungkas Rico (fnd/*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *