Inara Dipersangkakan dengan Pasal 284 KUHP, Penyidik Kirimkan Barang Bukti ke Puslabfor Mabes Polri

Inara Dipersangkakan dengan Pasal 284 KUHP, Penyidik Kirimkan Barang Bukti ke Puslabfor Mabes Polri

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Penyidik Polda Metro Jaya mengirimkan sejumlah barang bukti ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Hal ini terkait dengan pelaporan dugaan perzinahan antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyebyt bahwa penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi-saksi lainnya.

Selain itu, Wardatina menyerahkan sejumlah barang bukti penting. Satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu buku nikah, dan satu Kartu Keluarga telah diserahkan kepada penyidik.

“Iya pelapor dan saksi sudah diminta keterangan, serta menyerahkan barang bukti. Penyidik akan mengirim barang bukti ke lab digital forensik Bareskrim,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (5/12/2025).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meminta keterangan Wardatina Mawa, istri dari Insanul Fahmi, terkait laporan dugaan perzinahan yang ia buat terhadap Selebgram Inara Rusli. “Kapasitas kami sebagai pelapor di sini dan kami memberikan keterangan dan menghadirkan saksi,” kata Fedhli Faisal selaku pengacara Wardatina Mawa, Kamis, 4 Desember 2025.

Fedhli mengungkap kalau kliennya dapat puluhan pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut. Seluruh pertanyaan penyidik dijawab oleh Wardatina Mawa. “Ada 26 pertanyaan totalnya,” kata dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam pemeriksaan sebagai saksi pelapor itu, pihaknya juga menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik termasuk bukti elektronik. Adapun pemeriskaannya kurang lebih 4,5 jam.

Polda Metro Jaya mengungkap kalau laporan terhadap Selebgram Inara Rusli yang dibuat oleh Wardatina Mawa, istri dari Insanul Fahmi, adalah terkait dugaan perzinahan. “Terkait dugaan perzinahan terhadap inisial IR,” kata Budi Hermanto Selasa, 25 November 2025.

Inara dipersangkakan dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Namun hingga kini, barang bukti yang ditunjukkan pelapor belum diserahkan secara resmi kepada penyidik. “Ini juga terkait dengan barang bukti, yang baru ditunjukkan oleh pelapor, ini belum diserahkan kepada penyidik,” ucap Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *