Ibu Mertua Tanggapi Penetapan Nadiem Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek

Ibu Mertua Tanggapi Penetapan Nadiem Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Franka Franklin, menyebutkan pihaknya bakal menyiapkan kesimpulan atas permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Nadiem oleh Kejakasaan Agung (Kejagung), besok.

Karena itu, hari ini pihaknya akan mempersiapkan kesimpulan tersebut. “Hari ini adalah kesempatan pihak Pemohon dan Termohon untuk memberikan bukti tambahan, dan sudah selesai, maka besok kita juga mendapatkan kesempatan untuk memberikan kesimpulan sebelum hari Senin. Jadi mungkin hari ini banyak persiapan untuk itu,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Menurutnya, tim pengacara Nadiem tengah fokus melakukan persiapan atas agenda sidang kesimpulan esok. Maka itu, hanya ada beberapa tim pengacara saja yang hadir dalam persidangan penyerahan bukti tambahan kali ini.

Namun, dia tak merincikan lebih jauh tentang poin kesimpulan itu, termasuk bukti tambahan apa saja yang diberikan ke persidangan kali ini. “Mungkin bisa ditanyakan ke bagian kuasa hukum,” katanya.

Ibu mertua Nadiem, Sania Makki. menambahkan, Nadiem Makarim merupakan orang dengan penuh integritas dan penuh kejujuran. Maka itu, keluarga sangat yakin anak mantunya itu tidak melakukan dugaan korupsi sebagaimana dituduhkan.

“Yakin 3.000 juta persen, amat sangat yakin. Kami amat sangat yakin bahwa beliau adalah manusia yang penuh integritas, penuh kejujuran, dan hati nuraninya kuat. Beliau dididik oleh besan saya, itu dengan nilai-nilai keadilan, nilai-nilai kejujuran yang dijunjung sangat tinggi. Saya tahu persis itu,” katanya.

Diketahui, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek, Kamis (4/9/2025).

Nadiem langsung ditahan. Nadiem kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut. Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *