Humas dan Marketing Google Didalami terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek

Humas dan Marketing Google Didalami terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek

JAKARTA (KASTANEWS.COM)– Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dua perwakilan Google terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) 2019-2022. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan kedua perwakilan yang dipanggil yakni dari pihak humas dan marketing. Hanya saja, pihak humas meminta pemeriksaan ditunda, sedangkan pihak marketing dijadwalkan diperiksa hari ini, Selasa (1/7/2025).

“Ini produknya Google, Google Chromebook, oleh karenanya sangat wajar pihak Google dipanggil, diperiksa dalam kaitan dengan bagaimana proses ini,” ujar Harli kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).

Dia mengatakan, penyidik akan mendalami terkait penawaran dari pihak Google dalam pemeriksaan itu. Informasi yang diterima akan menjadi rujukan terkait alasan Chromebook dipilih dalam pengadaan laptop tersebut.

“Bagaimana penawaran yang diberikan pihak Google ini sehingga Chromebook ini bisa menjadi pilihan, bukan Windows misalnya, tentu ini akan didalami. Makanya pihak marketing-nya kan direncanakan dipanggil dan diperiksa,” ujar dia.

Harli mengatakan, pemeriksaan itu juga untuk menggali dugaan pemufakatan yang membuat sistem Chromebook akhirnya dipilih. Terlebih, Chromebook merupakan produk milik Google.

Dia menambahkan, tak hanya pihak Google, penyidik juga sudah mulai memanggil dan memeriksa vendor penyedia laptop. Para vendor itu juga diperiksa dalam kaitannya dengan sistem berbasis Chromebook tersebut.

“Sementara ada beberapa vendor, lalu bagaimana kerja samanya dengan pihak Google, tentu kan di situ benang merahnya. Ini kan masih berjalan, kita lihat bagaimana penyidik menyikapi terkait dengan keberadaan vendor ini,” katanya.

Diketahui, Kejagung menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan anggaran Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek ke tahap penyidikan. Perkara ini mulai disidik sejak 20 Mei 2025.

Konstruksi perkara ini bermula dari pengadaan Chromebook pada 2020 yang sedianya dilakukan untuk bantuan peralatan TIK bagi satuan pendidikan untuk pelaksanaan asesmen kompetensi minimal (AKM). Sayangnya, ditemukan kendala pada operating system (OS) Chrome pada Chromebook karena harus menggunakan jaringan internet.

Penilaian ini tak terlepas dari uji coba pengadaan Chromebook yang dilakukan oleh Pustekom Kemendikbudristek pada 2018-2019. Penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif lantaran tak semua wilayah mendapatkan akses internet.

Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK selanjutnya merekomendasikan penggunaan OS lainnya, yaitu OS Windows, untuk pengadaan bantuan TIK terbaru.

Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi OS Chrome/Chromebook. Penggantian spesifikasi tersebut dinilai bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *