JAKARTA (Kastanews.com)- Terpidana kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso dipulangkan ke negara asalnya pada Rabu (18/12/2024) dini hari nanti. Mary Jane kini sudah dikeluarkan dari Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, sebelum proses kepulangan.
Berdasarkan pantauan, Mary Jane tampak mengenakan pakaian berwarna hitam.
Mary mengaku dalam keadaan sehat. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Indonesia. “Saya sehat. Terima kasih banyak, terima kasih Indonesia, aku cinta Indonesia,” katanya.
Selanjutnya, Mary Jane menuju bandara Soekarno-Hatta dengan menumpangi sebuah mobil Hiace.
Sebelumnya, Indonesia dan Filipina telah menandatangani perjanjian kesepakatan pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso. Hukuman mati Mary Jane akan berubah menjadi penjara seumur hidup usai dipulangkan ke Filipina.
“Pemerintah Filipina sudah memberikan pemberitahuan ke kita bahwa perizinan itu akan diubah status hukumannya dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup,” kata Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Jumat (6/12/2024).
Yusril menerangkan, peringanan hukuman Mary Jane tersebut didasarkan ketentuan Filipina yang tidak lagi menerapkan hukuman mati bagi terpidana kasus narkotika.(rah)