Hendi Dinilai Rugikan Keuangan Negara Lebih dari Rp240 Miliar

Hendi Dinilai Rugikan Keuangan Negara Lebih dari Rp240 Miliar

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hendi diduga terlibat korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi.

Hendi ditetapkan tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (1/10/2025) hari ini. Hendi juga langsung ditampilkan ke publik, mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

“KPK mengumumkan penahanan terhadap satu orang tersangka, yakni HPS selaku Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (1/10/2025).

Hendi akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang Merah Putih KPK. “Terhitung sejak tanggal 1-20 Oktober 2025,” ujar Asep.

Hendi merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka terhadap Danny Praditya selaku mantan Direktur Komersial PT PGN dan Iswan Ibrahim selaku mantan Komisaris PT IAE.

Kasus korupsi ini diduga terjadi pada tahun 2017-2021. Transaksi jual beli itu dinilai merugikan keuangan negara yang tercatat mencapai 15 juta dolar AS atau setara lebih dari Rp240 miliar.

Perhitungan kerugian negara itu merupakan hasil investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikeluarkan pada Oktober 2024 silam. Dalam perkara ini KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat dan telah menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik hingga uang.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *