Gus Yahya Tak Terima Dicopot, Rais Aam Tegaskan Keputusan Final

Gus Yahya Tak Terima Dicopot, Rais Aam Tegaskan Keputusan Final

JAKARTA (Kastanews.com): Pernyataan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar pada 29 November 2025 di Kantor PWNU Jawa Timur menjadi penegasan paling kuat di tengah memanasnya polemik kepemimpinan PBNU. Dalam forum yang dihadiri jajaran Syuriah dan perwakilan dari 36 PWNU, Rais Aam menegaskan bahwa keputusan pemberhentian Yahya Cholil Staquf telah sah dan berlaku sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

“Sebanyak 36 PWNU yang hadir telah memahami dengan baik latar belakang keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU dan memberikan dukungan sepenuhnya kepada Rais Aam untuk menindaklanjuti keputusan tersebut,” kata KH Miftachul Akhyar dalam keterangan persnya, Sabtu (29/11/2025).

Dalam penegasan itu, Rais Aam menuturkan bahwa seluruh kewenangan ketua umum kini beralih sementara ke dirinya.

“Dan sejak saat itu, kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam,” ujarnya.

Pernyataan ini muncul setelah Gus Yahya secara terbuka menolak pemberhentian yang ditetapkan Rais Aam, menyebut prosesnya tidak sesuai mekanisme organisasi. Penolakan itu ditunjukkan melalui rapat harian Syuriah–Tanfidziyah pada 28 November, termasuk langkah tandingan berupa pemberhentian Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dari posisi Sekretaris Jenderal PBNU.

Namun sehari kemudian, forum Syuriah PBNU bersama 36 PWNU justru menguatkan kembali keputusan Rais Aam. Enam poin ditegaskan, mulai dari keabsahan pencopotan, peralihan kewenangan, rencana Rapat Pleno atau Muktamar untuk memastikan transisi berjalan tertib, hingga pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) untuk menelusuri maraknya informasi simpang siur. Rais Aam turut menunjuk KH Anwar Iskandar dan KH Afifuddin Muhajir sebagai pengarah TPF, serta menangguhkan sementara implementasi Digdaya Persuratan di tingkat PBNU.

Di sisi lain, Gus Yahya tetap bersikukuh bahwa dirinya masih memegang mandat sebagai ketua umum berdasarkan hasil Muktamar Ke-34 dan menyebut pemberhentian tidak sah tanpa forum tertinggi organisasi. Perbedaan sikap inilah yang memunculkan situasi dualisme di tubuh PBNU.

Hingga kini, belum ada pernyataan bersama yang mempertemukan kedua kubu. Arah penyelesaian menunggu tindak lanjut Rapat Pleno atau Muktamar yang disiapkan Syuriah PBNU sebagai forum pemutus untuk menegaskan arah kepengurusan.(Lungit/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *