JAKARTA (Kastanews.com)- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dilaporkan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) buntut kebijakannya mengirim pelajar atau siswa-siswa bandel ke barak militer.
Pelapornya adalah Adhel Setiawan, orang tua murid asal Babelan, Kabupaten Bekasi. Pelaporan dilakukan pada Kamis (8/5/2025). “Saya beserta kuasa hukum saya dari LBH Pendidikan Indonesia mengadukan Gubernur Jawa Barat Pak Dedi Mulyadi terkait dengan kebijakan beliau yang memasukkan siswa dengan permasalahan perilaku ya,” kata Adhel.
“Kalau bahasa beliau yang nakal akan dimasukkan ke barak dan dididik oleh militer. Nah saya, selalu orang tua murid di Jawa Barat tidak setuju dengan kebijakan ini,” sambung Adhel.
Sebagai orang tua murid, dia ingin kebijakan itu dihentikan. Sebab, Adhel menilai kebijakan ini syarat dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Dia melihat Dedi Mulyadi ini tidak mengerti dengan falsafah pendidikan.
Menurutnya, pendidikan itu tujuannya adalah memanusiakan manusia. “Artinya, anak didik itu bukan tanah liat atau benda yang harus dibentuk. Tapi anak didik itu adalah subjek atau manusia yang harus dibimbing atau ditumbuhkan potensi tumbuh kembang serta bakatnya, bukan dibentuk,” ujarnya.
Menurutnya, kenakalan remaja itu karena mereka tidak didengar ihwal apa yang diinginkan. Sehingga, itu tugas dari guru dan orang tua beserta pemerintah yang memegang kebijakan tentang pendidikan.
“Bukan ujug-ujug dibawa ke militer lalu dibina, dididik ala-ala militer. Nah ada enggak jaminan selama dibina di Barak ini mereka tidak diintimidasi, tidak dibentak, tidak dimarahi,” tuturnya.
“Buktinya kemarin saya baca di berita-berita itu mereka bangun jam 04.00 pagi, tidur jam 22.00, dipakein baju militer, diajarin baris berbaris, rambut dibotakin dan lain sebagainya. Nah ini terbuka peluang yang sangat besar untuk terjadinya pelanggaran HAM,” katanya.
Di sisi lain, dia menanyakan apakah ada jaminan dengan dibawa ke Barak Militer ini, masalah kenakalan itu akan terselesaikan. Apalagi, kurikulum untuk pendidikan di militer itu tidak diuji, tidak terbukti ampuh atau tidak.
“Yang ketiga, nggak ada satu pun payung hukum yang membolehkan militer untuk ikut andil dalam menyelesaikan permasalahan kenakalan remaja. Itu nggak ada satu pun pasalnya atau payung hukumnya,” ujar dia.
Ia menduga bahwa Dedi Mulyadi sudah melakukan penyalahgunaan wewenang, paling tidak melampaui kewenangannya sebagai gubernur.
“Karena mengeluarkan kebijakan yang tidak berdasar hukum dan cenderung melanggar hak asasi manusia. Nah untuk itulah kami mengadukan beliau ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia supaya kebijakan ini dihentikan,” pungkasnya.(rah)