Golkar Urai Makna di Balik Anugerah Gelar Pahlawan Nasional

Golkar Urai Makna di Balik Anugerah Gelar Pahlawan Nasional

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Dua mantan Presiden RI yakni Soeharto dan KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dianugerahi gelar pahlawan nasional oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Bidang Media dan Opini Partai Golkar Nurul Arifin menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Menurut Nurul, keputusan tersebut merupakan langkah bersejarah yang menunjukkan kedewasaan bangsa dalam menghargai jasa-jasa para pemimpin yang telah memberikan kontribusi besar bagi Indonesia, meski berasal dari latar dan era kepemimpinan yang berbeda.

“Presiden Prabowo menunjukkan sikap kenegarawanan dengan mengakui jasa dua tokoh besar bangsa ini. Pak Harto telah meletakkan fondasi pembangunan nasional dan stabilitas ekonomi, sementara Gus Dur menegakkan nilai-nilai kemanusiaan, pluralisme, dan demokrasi,” ujar Nurul di Jakarta, Senin (10/11/2025).

Nurul menilai keputusan tersebut bukan hanya penghormatan terhadap dua sosok pemimpin bangsa, tetapi juga refleksi semangat persatuan dan rekonsiliasi nasional yang terus dijaga oleh pemerintahan saat ini.

“Dengan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dan Gus Dur, Presiden Prabowo mengajak kita semua untuk menatap masa depan tanpa terjebak pada perbedaan masa lalu. Ini adalah simbol persaudaraan dan penghormatan terhadap perjuangan anak bangsa dari berbagai lintasan sejarah,” jelasnya.

Nurul menambahkan, Partai Golkar sebagai partai tempat Soeharto dahulu berperan penting, menyambut penghargaan ini dengan rasa bangga sekaligus haru.

Nurul juga menilai, pengakuan terhadap Gus Dur adalah penegasan bahwa nilai-nilai kemanusiaan dan toleransi yang beliau perjuangkan tetap relevan dan penting dalam kehidupan berbangsa saat ini.

“Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai para pendirinya. Presiden Prabowo telah memberikan teladan bahwa rekonsiliasi sejati lahir dari penghormatan dan keadilan sejarah,” ujar anggota DPR RI ini.

Penganugerahan gelar pahlawan nasional ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan negara atas kontribusi para tokoh dalam bidang kepemimpinan, demokrasi, hak asasi manusia, dan keberpihakan kepada rakyat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116.TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan di Jakarta pada 6 November 2025.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *