Golkar Pastikan Penunjukan Teddy Jadi Seskab Tak Langgar Aturan

Golkar Pastikan Penunjukan Teddy Jadi Seskab Tak Langgar Aturan

JAKARTA (Kastanews.com)- Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menegaskan bahwa penunjukan Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) tidak melanggar aturan yang berlaku.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, posisi Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres), sehingga Letkol Teddy tidak perlu mundur dari dinas aktif TNI.

“Jika kita melihat Pasal 48 Perpres 148 Tahun 2024, disebutkan bahwa Sekretariat Militer Presiden merupakan unsur staf Presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara. Ini menegaskan bahwa struktur kepemimpinan di dalamnya memang dapat diisi oleh perwira aktif TNI,” ujar Nurul di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Lebih lanjut, Nurul menambahkan bahwa dalam Pasal 48 ayat (1), (3), dan (4), dijelaskan bahwa Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak empat biro dan Sekretaris Kabinet, serta bahwa dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk bagian-bagian pendukung lainnya.

“Dengan adanya pengaturan ini, jelas bahwa posisi Seskab merupakan bagian integral dari Sekretariat Militer Presiden, yang memang bisa dijabat oleh perwira aktif TNI. Maka, tidak ada aturan yang dilanggar dalam penunjukan Letkol Teddy sebagai Seskab,” tegasnya.

Nurul juga menekankan pentingnya mendukung keputusan yang telah sesuai dengan ketentuan hukum dan telah disetujui oleh Presiden. “Kalau tidak ada masalah, jangan dipermasalahkan. Biarkan Letkol Teddy menjalankan tugasnya dengan profesional dan sebaik-baiknya karena pengangkatannya sudah sesuai dengan aturan dan disetujui oleh Presiden,” ujarnya.

Menurut Nurul, sejak dulu Sesmilpres selalu dipimpin oleh perwira tinggi TNI dengan dukungan sekretaris dari kepolisian atau instansi lain. Oleh karena itu, ia menilai tidak ada yang keliru jika Seskab juga dijabat oleh perwira aktif, terutama jika perannya masih dalam cakupan militer kepresidenan.

“Dalam konteks ini, yang penting adalah bagaimana tugasnya bisa berjalan dengan baik dan tetap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Tidak ada alasan bagi Letkol Teddy untuk mundur dari TNI hanya karena menjabat sebagai Seskab,” pungkas politikus Partai Golkar tersebut.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur posisi Sekretaris Kabinet berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres). Aturan ini dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara.

Beleid ini ditetapkan Presiden dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 5 November 2024. Dalam Pasal 48 ayat (1) aturan itu disebutkan bahwa posisi Sekretariat Militer Presiden membawahi Sekretaris Kabinet.

“Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak 4 biro dan Sekretaris Kabinet,” bunyi aturan tersebut, Kamis (13/3/2025).

Lebih lanjut, Perpres Nomor 148 Tahun 2024 itu juga mengatur soal hak keuangan dan fasilitas Sekretariat Kabinet, yang diatur di Pasal 121 Ayat (2). Disebutkan bahwa Sekretaris Kabinet berasal dari TNI atau Polri, maka disesuaikan dengan golongan kepangkatan.

“Dalam hal Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (4) berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, hak keuangan dan fasilitas lainnya disesuaikan dengan golongan kepangkatan.”

Sementara, pada Pasal 45 Ayat (1) disebutkan bahwa Sekretariat Militer Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri. Kemudian, Pasal 45 Ayat (2) menyebutkan bahwa Sekretariat Militer Presiden dipimpin oleh Sekretaris Militer Presiden.

Selanjutnya, Pasal 45 Ayat (3) bahwa Sekretaris Militer Presiden melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

“(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Militer Presiden dapat menerima penugasan langsung dari Presiden.”

Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menjelaskan alasan Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur atau pensiun dari anggota militer lantaran menjabat sebagai Sekretaris Kabinet.

Maruli menyebut bahwa jabatan yang diemban Teddy di bawah Sesmilpres, tanda kepangkatan tetap harus menempel.

“Beliau sudah setingkat Seskab, sudah ada Perpresnya, Seskab di bawah Sesmilpres, udah jelas itu. Sesmilpres itu semua tentara polisi ada di situ, pangkat tetap nempel, ini perlu dijelaskan, mungkin banyak yang belum mengerti,” tandasnya.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *