JAKARTA (Kastanews.com)- Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan gugatan Almas Tsaibbirru Re A membuka peluang bagi banyak tokoh muda untuk duduk di kursi Kepresidenan.
MK telah mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, Senin (17/10/2023) di Jakarta.
Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota. “Yang berpeluang bukan cuma saya,” ujar Gibran di Balai Kota Solo, Selasa (17/10) saat ditanya peluang menjadi Cawapres.
Gibran mengungkapkan bahwa selain dirinya banyak tokoh muda yang pantas duduk di kursi Cawapres namun tidak bisa lantaran terkendala aturan lama. Sedikitnya ada 24 nama tokoh muda yang berpeluang duduk di kursi Cawapres pascaaturan baru itu ditetapkan.
Di antaranya, Bupati Dharmasraya, Sumatra Barat, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, Bupati Pakpak Bharat, Sumatra Utara, Franc Bernhard Tumangggo, Bupati Pangkep, Sulawesi Selatan, Muhammad Yusran Lalogau, Bupati Ogan Ilir, Sumatra Selatan, Panca Wijaya Akbar, Bupati Kendal, Jawa Tengah, Dico Mahtado Ganinduto, Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan, Bupati Banjar, Kalimantan Selatan, Saidi Mansyur, Bupati Tuban, Jawa Timur, Aditya Halindra Faridzky dan sejumlah tokoh lain.
“Banyak-banyak banget,” lanjut dia.
Namun demikian dirinya tidak mau berkomentar saat diminta tanggapan aturan baru tersebut menguntungkan anak muda. “Ya keputusan MK, ya kita kembalikan lagi ke MK,” lanjut Gibran. Selain itu, Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal Almas. “Tidak tahu. Golekono wae (carikan saja), saya malah belum kenal,” pungkas Gibran.(rah)