Gibran Diimbau Malu dan Mundur dari kontestasi Pilpres 2024

Gibran Diimbau Malu dan Mundur dari kontestasi Pilpres 2024

JAKARTA (Kastanews.com)- Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka semestinya malu dan mengundurkan diri dari kontestasi Pilpres 2024.

Sebab, aturan yang meloloskannya menjadi calon wakil presiden (cawapres) diputuskan oleh hakim-hakim bermasalah. “(Gibran seharusnya) Sadar diri dan tahu malu bahwa proses pencalonannya dilakukan dangan cara tak etis,” kata Feri Amsari saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2023).

Pernyataan Feri itu menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman dari jabatan MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam membuat putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan MK itu menjadi dasar hukum Gibran maju sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Feri Amsari juga meminta MK bertanggung jawab atas putusan perkara nomor 90. Bentuk tanggung jawab itu harus berpengaruh terhadap pencalonan Gibran. “Saya pikir harus berpengaruh ya, harus dipaksakan, putusan MK itu sebagai produk yang bermasalah karena dihasilkan oleh hakim yang bermasalah. Dan MK harus bertanggung jawab dengan itu untuk memastikan agar tidak ada seseorang yang maju dengan cara-cara yang tidak taat kepada hukum dan merupakan negosiasi dalam berbagai hal,” katanya.

Untuk diketahui, putusan MK mengabulkan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru. Dalam permohonannya Almas meminta agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun tapi memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.

Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU sebagai pasangan capres-cawapres.

Namun pascaputusan tersebut sejumlah pihak melayangkan laporan terhadap Ketua MK Anwar Usman yang juga paman Gibran. Sebab dalam memutuskan perkara itu, diduga ada konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan Gibran karena memiliki hubungan keluarga.

Terbukti, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Konstitusi Hakim Konstitusi. Bahkan MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *