JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan dasar keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, yang menolak permohonan penggunduran diri dan menyatakan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara tetap anggota DPR periode 2024–2029.
Dasco menegaskan, selama ini tak pernah ada laporan pelanggaran etik terhadap Sara baik ke Mahkamah Partai Gerindra maupun MKD DPR RI. “Jadi begini, Sara itu tidak ada laporan baik ke Mahkamah Partai maupun ke MKD. Tidak ada pelaporan,” ujar Dasco kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Bahkan, kata Dasco, ada kader yang meminta ke Mahkamah Partai agar permohonan penguduran diri Sara ditolak dan tetap menjadi anggota DPR.
“Mahkamah Partai Gerindra setelah memeriksa permohonan penetapan itu berkesimpulan, satu bahwa apa yang dituduhkan, pertama enggak ada laporan,” terang Dasco.
Kemudian, kata Dasco, cuplikan video Sara yang memantik publik itu merupakan konten lama dan diedit hingga timbulkan polemik.
“Ketiga, karena tekanan, menurut ini, itu Sara ini mengundurkan diri secara lisan. Kemudian, secara administrasinya, tidak ada surat terutlis pengunduran diri. Dan tidak ada juga surat penonaktifan dari partai,” kata Dasco.
Kemudian, kata Dasco, mempertimbangkan hal-hal tersebut, termasuk ada petisi dari berapa puluh ribu pendukungnya Sara itu ke Mahkamah Partai, kemudian memutuskan bahwa pengunduruan dirinya tak memenuhi syarat secara hukum.
Atas dasar itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini mengatakan, hasil putusan Mahkamah Partai itu dikirim ke MKD DPR RI. Lalu, MKD DPR RI pun memeriksa dan menindaklanjuti hal tersebut, hingga mengeluarkan putusan Sara tetap menjadi anggota DPR RI.
Dasco menyampaikan, Sara tetap menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI. “Iya dong,” tutur Dasco.
Sebelumnya, MKD DPR RI menolak permohonan pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara sebagai anggota DPR periode 2024–2029. Dengan demikian, Sara tetap menjadi angota DPR RI.
Putusan itu tertuang dari hasil rapat internal MOD DPR RI yang digelar secara tertutup pada Rabu, 29 Oktober 2025. Dalam rapat yang dipimpin Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam itu, membahas surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.
Surat itu perihal keanggotaan Rahayu Saraswati yang telah dinonaktifkan lantaran mengundurkan diri. “Setelah melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD DPR RI memutuskan bahwa saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029,” ujar Dek Gam dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).(rah)
