GAWAT! 66 Produsen MinyaKita Terindikasi Pelanggaran

GAWAT! 66 Produsen MinyaKita Terindikasi Pelanggaran

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan ada 66 produsen MinyaKita yang terindikasi melakukan pelanggaran. Mendag menyebut, temuan ini berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Kemendag bersama dengan Satgas Polri.

“Pengawasan dilakukan secara reguler, tetapi mulai Desember tahun kemarin kita perketat dalam rangka Natal dan Tahun Baru sampai sekarang persiapan Lebaran,” kata Mendag Budi dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (13/2/2025).

“Dari pengawasan yang diperketat itu kami menemukan beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran, tercatat ada sekitar 66 perusahaan,” tambahnya.

Lebih lanjut Mendag Budi menjelaskan, bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh 66 produsen MinyaKita ini bervariasi, mulai dari mencurangi takaran isi hingga pelanggaran yang terkait branding serta perizinan.

Ia pun menegaskan bahwa Kemendag telah melayangkan sanksi administrasi terhadap 66 produsen MinyaKita tersebut.

“Pelanggarannya bervariasi ya, misalnya ada yang branding, kemudian ada yang perizinannya tidak lengkap, kemudian harga yang di atas HET (harga eceran tertinggi) . Sudah kita lakukan apa namanya sanksi administrasi terhadap perusahaan tersebut,” tegas Mendag Budi.

Mendag Budi juga menegaskan, akan akan menindak tegas semua pelanggaran-pelanggaran yang tidak sesuai ketentuan dan merugikan masyarakat. Baik itu produsen, distributor, ataupun repacking semua harus berjalan sesuai aturan.

“Tolong ya kita ikuti ketentuan yang berlaku karena ini Minyakita atau minyak goreng biasanya menjelang lebaran kan sangat dibutuhkan ya, jangan sampai merugikan masyarakat,” ungkap Mendag Budi.

“Jadi sekali lagi kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, maka pemerintah akan melakukan tindakan tegas,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, bahwa produsen yang tidak menaati ketentuan akan dilakukan penindakan, salah satunya penarikan produk minyak goreng rakyat dari distribusi.

Sementara untuk pelanggaran berupa kecurangan terhadap isi dan ukuran produk melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *