JAKARTA (Kastanews.com): Kesepakatan Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan dalam Joint Statement (pernyataan bersama) pekan lalu menuai perhatian publik terkait isu transfer data. Pemerintah memastikan bahwa data yang dimaksud bukanlah data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), melainkan data digital bersifat komersial yang mendukung aktivitas ekonomi.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama tersebut lebih menitikberatkan pada pemrosesan lintas batas untuk data-data ekonomi.
“Keleluasaan transfer data yang diberikan kepada Amerika, terfokus pada data komersial, bukan untuk data personal atau individu,” kata Haryo, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/7/2025).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid juga menyampaikan bahwa kesepakatan ini tetap berada dalam kerangka hukum perlindungan data yang ketat. Menurutnya, transfer data dilakukan “berbasis hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.” Meutya menekankan bahwa Indonesia memiliki Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan PP No. 71 Tahun 2019 yang menjadi dasar pengawasan proses tersebut.
Meski demikian, sejumlah pakar mengingatkan pentingnya mitigasi risiko. Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, menilai bahwa data pengguna dari Indonesia yang diproses di luar negeri berpotensi dimanfaatkan oleh pihak asing apabila tidak ada pengawasan yang ketat.
“Transfer data lintas negara bisa membuka akses pihak asing terhadap data strategis jika tidak diawasi,” ujar dalam diskusi membahas kejahatan siber di Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Pemerintah menyebut bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mendukung investasi digital dan memperkuat ekonomi berbasis teknologi. Meski tidak mencakup data sensitif, transparansi dan pengawasan tetap menjadi aspek penting dalam implementasi kebijakan ini. Data yang diproses mencakup informasi transaksi, preferensi layanan digital, dan data agregat non-pribadi yang digunakan untuk analisis komersial.
Kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kerja sama ekonomi digital antara Indonesia dan Amerika Serikat. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses transfer data tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap hak digital warga negara, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.(Lungit/*)