JAKARTA (Kastanews.com): Fraksi Partai NasDem DPR RI menegaskan bahwa perjanjian Indonesia dan Rusia mengenai ekstradisi merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum nasional, sekaligus meningkatkan peran aktif Indonesia dalam kerja sama hukum internasional.
“Ratifikasi perjanjian ini adalah wujud nyata dari upaya Restorasi Indonesia, yakni membangun kembali kepercayaan publik terhadap negara melalui penguatan supremasi hukum, pemulihan integritas bangsa dari ancaman kejahatan lintas negara, serta modernisasi instrumen hukum agar lebih efektif, transparan, dan adil.”
Demikian kutipan Pendapat Akhir Mini Fraksi Partai NasDem terhadap RUU tentang Pengesahan Perjanjian Indonesia dan Rusia mengenai Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Extradition), yang dibacakan M Shadiq Pasadigoe, dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR dengan pemerintah, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Fraksi Partai NasDem berpandangan, perjanjian tersebut bukan hanya dokumen teknis, melainkan simbol nyata dari upaya progresif Indonesia dalam menegakkan hukum.
Melalui perjanjian ekstradisi, Indonesia memperoleh kepastian hukum yang mengikat sesuai prinsip pacta sunt servanda serta mengadopsi prinsip aut dedere aut judicare, yaitu memastikan setiap pelaku kejahatan diadili, baik di Indonesia maupun di Rusia.
Shadiq menekankan bahwa perjanjian tersebut penting untuk menghadapi kejahatan transnasional seperti korupsi, narkotika, pencucian uang, kejahatan siber, dan terorisme.
“Ini menjadi tonggak penting, karena perjanjian ekstradisi dengan Rusia adalah yang pertama Indonesia lakukan dengan negara Eropa. Hal ini memperluas jejaring kerja sama hukum internasional sekaligus mendukung agenda global, termasuk FATF, UNCAC, dan UNTOC,” tambahnya.
Fraksi NasDem juga menyoroti beberapa alasan utama mendukung ratifikasi perjanjian itu. Di antaranya, memberikan kepastian hukum yang kuat sesuai amanat UUD 1945 dan UU No. 24/2000 tentang Perjanjian Internasional, mengakomodasi prinsip aut dedere aut judicare untuk mencegah impunitas, serta memangkas prosedur ekstradisi dengan efisiensi biaya yang berbanding lurus dengan potensi pemulihan aset bernilai besar.
“Menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia dalam pelaksanaan ekstradisi, serta mendorong pemerintah menyusun SOP lintas lembaga, harmonisasi regulasi dengan UU Ekstradisi 1979 dan UU MLA 2006, serta monitoring implementasi agar berjalan optimal,” imbuhnya.
Setelah melalui pembahasan mendalam, Fraksi Partai NasDem menyatakan menerima dan menyetujui RUU Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Indonesia–Rusia untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Fraksi Partai NasDem meyakini pengesahan RUU ini akan memperkuat sistem hukum nasional, menjaga integritas negara, serta mengokohkan peran Indonesia di kancah internasional,” tegas Shadiq. (Yudis/*)