JAKARTA (Kastanews.com) – Mantan Ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq mengaku kerap melihat mantan Kadiv Propam tersebut membawa senjata api Wilson Combat, Cabot, hingga Kimber saat mengantarkannya bepergian. Hal itu disampaikannya saat memberikan kesaksiannya dalam sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (8/11/2022).
“Dalam perjalanan sehari-hari mulai dari Semarang atau sebelumnya, kalau saudara mengantar terdakwa, apakah selalu di mobil selalu ada senjata? Senjata milik siapa?” tanya hakim di persidangan, Selasa (8/11/2022).
“Siap, ada Yang Mulia. Senjata milik bapak Yang Mulia. Itu ada Wilson Combat Yang Mulia, sama Cabot, itu ada di koper,” jawab Daden.
Menurutnya, dua senjata itu kerap dilihatnya saat dia mengawal dan mengantarkan Ferdy Sambo sebagai ajudan menggunakan mobil dinas. Adapun keduanya merupakan senjata jenis pistol berkaliber 45 mm. “Setiap berangkat apakah senjata itu selalu terisi? Selain dua senjata itu, apa lagi senjata yang ada? Laras panjang?” tanya hakim.
“Tidak, yang mulia. (Senjata) Kimber Yang Mulia. Itu yang kecil (jenis pistol) yang mulia,” tuturnya.
Menurut Daden, senjata Kimber tersebut kerap ada di tas kecil, sedangkan senjata laras lanjang itu dipegang dan milik ajudan Sambo, yang mana selalu ada di tempat duduk ajudan. Adapun para ajudan, selain membawa senjata laras panjang MPX, juga dibekali senjata jenis pistol.
“Untuk protap senjata Yang Mulia, setiap ajudan memiliki senjata sendiri-sendiri yang mulia, atau biasa disebut senjata organik. Untuk senjata keamanan di perjalanan itu menggunakan senjata MPX yang mulia, senjata panjang,” paparnya.
Adapun para ajudan, lanjut Daden, membawa pula senjata jenis pistol organik, seperti Glock, HS, dan Sig Sauer. Misalnya saja dia yang memakai Glock 17, kalau Adzan Romer memakai Glock 17, dan Yogi memakai Sig Sauer.(rah)