Faomasi Minta Presiden, DPR, Kejagung, Menko Kumham, DPR Periksa JPU yang Paksakan Kasus Kedaluarsa

Faomasi Minta Presiden, DPR, Kejagung, Menko Kumham, DPR Periksa JPU yang Paksakan Kasus Kedaluarsa

JAKARTA (kastanews.com)- Kepastian dan penegakan hukum bagi Budi terus diperjuangkan tim kuasa hukumnya. Melalui advokat yang telah ditunjuk, Faomasi Laia, berharap Budi mendapatkan sepenuhnya perlindungan hak-hak demi keadilan yang merata.

Faomasi menyampaikan permohonan untuk memeriksa JPU dalam kasus tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) dijabat Yusril Ihza Mahendra, Ketua Komisi III DPR dan anggota, Mahkamah Agung, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai serta Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof. Edward Omar Sharif Hiariej yang kerap menggaungkan implemnatasi KUHP Baru.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membebaskan terdakwa Budi melalui putusan sela pada Kamis (29/1/2026) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Majelis Hakim mengabulkan eksepsi kuasa hukum karena perkara dinilai telah kedaluwarsa, sehingga pemeriksaan pokok perkara dihentikan dan Budi berhak segera (kini sudah) bebas dari tahanan.

Eksepsi penasihat hukum diterima karena perkara dinilai daluwarsa berdasarkan pasal 136 dan 137 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga sidang tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian dan Budi langsung dibebaskan.

Ironisnya, JPU melakukan perlawanan terhadap putusan sela PN Jakut tersebut. Kondisi tersebut dinilai bahwa JPU tidak cermat, pengabaian fakta persidangan, hingga keengganan melaksanakan putusan.

Terlebih, putusan hakim harus dianggap benar dan wajib dilaksanakan oleh jaksa. Perbuatan tersebut dapat merusak marwah institusi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Jika putusan sela mengacu pada daluwarsa atau dakwaan cacat formil (sesuai asas Lex Favor Reo), JPU wajib patuh dan tidak memaksakan perkara.

Tindakan mengabaikan putusan sela atau KUHP Baru dianggap sebagai pelanggaran kepastian hukum dan rapor merah bagi Kejaksaan.

“Dengan segala hormat, kami meminta Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan), Kejagung, Jaksa Agung (Sanitiar Burhanuddin) memeriksa JPU yang putusannya sangat bertentangan dengan KUHP,” kata Faomasi kepada para wartawan, di Kota Bekasi, Kamis (26/2/2026)

Selain itu, Faomasi juga meminta kepada Pengadilan Tinggi Jakarta, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri supaya memutus perkara sesuai KUHP Baru sesuai Asas Lex Favor Reo. Sebagian catatan, Asas ini berarti jika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan (peralihan dari KUHAP lama ke KUHAP baru), maka peraturan yang diberlakukan adalah peraturan yang paling menguntungkan atau meringankan bagi tersangka atau terdakwa.

“Tidak ada satu pun alasan bagi JPU untuk melanjutkannya ke tahap pembuktian. Alat penegak hukum harus memperkuat kepercayaan publik bahwa pengadilan benar-benar menjadi tempat perlindungan bagi pencarian keadilan yang sesungguhnya. Pengadilan harus menjadi benteng terakhir bagi pencari keadilan untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hak-haknya. Jika tidak, maka wibawanya terancam hancur, rusak, akibat oknum JPU yang tidak bertanggungjawab,” tambahnya.

Konsekuensi Hukum Jika Jaksa Tetap Memaksakan Perkara

Faomasi Laia, menjelaskan bahwa seorang JPU yang memaksakan perkara kedaluwarsa hingga proses penuntutan dapat dikenai pidana. Hal ini karena KUHP baru sudah memberikan batasan tegas mengenai masa kedaluwarsa.

“Jika seorang jaksa memaksakan perkara sampai penuntutan padahal sudah kedaluwarsa, itu bisa dipidana. Undang-undang sudah jelas. Tindakan demikian bukan hanya melanggar hukum, tetapi mempertaruhkan integritas profesional seorang jaksa.”

Putusan sela yang membebaskan terdakwa terjadi ketika eksepsi (perlawanan) dikabulkan, yang berakibat pada dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum, tidak dapat diterima, atau pengadilan tidak berwenang mengadili.

Putusan sela yang mengabulkan eksepsi membuktikan dan menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak sah (cacat formal).

Penghentian Pemeriksaan

Putusan sela tersebut menghentikan pemeriksaan pokok perkara (pembuktian) karena JPU dianggap tidak memenuhi syarat materiil atau formil dalam surat dakwaan. Apalagi, karena terdakwa terbukti tidak bersalah setelah pemeriksaan pokok perkara selesai.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *