JAKARTA (Kastanews.com)- Bharada E membacakan secarik kertas yang ditulisnya di Rutan Bareskrim pada Minggu 16 Oktober 2022. Secarik kertas itu dibacakan Bharada E usai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Hutabarat.
“Saya sangat menyesali perbuatan saya,” kata Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Kendati demikian, Bharada E mengaku tak dapat mengelak untuk menolak instruksi Ferdy Sambo. Sebagai anggota, ia merasa tak memiliki kemampuan untuk menolak instruksi Ferdy Sambo.
“Saya hanya menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih,” kata Bharada E.
Sekadar informasi, instruksi penembakan Brigadir J dilayangkan Sambo ke Bharada E. Instruksi itu bermula ketika sopir Sambo, Kuat Ma’ruf memanggil Brigadir J ke ruang tengah rumah dinas Sambo. Melihat Brigadir J, Sambo langsung memerintahkan Brigadir J untuk jongkok.
Brigadir J lantas mengikuti arahan Sambo sambil mengangkat tangan dan menanyakan apa yang terjadi. “Selanjutnya Saksi Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan ‘Woy,,,! kau tembak,,, ! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!” tutur JPU sambil membacakan surat dakwaan, Selasa (18/10/2022).
Mendengar penggalan konstruksi perkara dalam dakwaan itu, Bharada E hanya bisa menggelengkan kepala. Sesekali, ia memejamkan mata sambil menunduk.(rah)