JAKARTA (Kastanews.com)- Dibukanya kembali keran ekspor pasir laut oleh pemerintah mendapatkan respons dari Asosiasi Pengusaha Pribumi Indonesia (Asprindo). Ditekankan bahwa kebijakan itu dapat menyebabkan berkurangnya pendapatan nelayan dan pengusaha yang bergerak di bidang perikanan.
“Ini bisa merugikan nelayan dan pengusaha kita yang notabene adalah bangsa kita sendiri,” ujar Ketua Umum Asprindo Jose Rizal, Senin (5/6/2023).
Menurut Jose kerugian tersebut disebabkan berkurangnya hasil tangkapan nelayan karena dampak dari rusaknya ekosistem yang ditimbulkan oleh aktivitas pengambilan sedimen pasir itu. “Sudah pasti, sumber daya ikan di sekitar wilayah pengerukan pasir itu akan berkurang. Sehingga nelayan akan selalu menderita kerugian saat melaut karena hasil yang didapatnya tidak akan sebanding dengan biaya yang dikeluarkannya. Nelayan-nelayan ini siapa, kan bangsa kita sendiri,” terang Jose.
Untuk itu dia berharap Presiden mengkaji kebijakan yang dinilainya bisa berdampak ke Nelayan. “Tolonglah pak Presiden, jangan buat nelayan kita semakin tidak berdaya,” tandasnya.
Sebelumnya, Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Sam Ratulangi, Rignolda Djamaludin memperingatkan bahaya dari sedimentasi yang dilakukan alat atau mesin yang dapat merusak ekosistem laut.
“Justru dengan adanya sedimen dalam kondisi tertentu, itu yang alamiah kemudian diubah. Maka biasanya kalau proses seperti itu yang terjadi, ada bagian pantai lain yang kemudian tergerus atau bagian perairan lain yang akan tergerus, itu kekhawatiran yang pertama,“ kata Rignolda seperti dikutip, Rabu (31/5).
Ia menjelaskan ketika sedimen tersebut diangkut maka lingkungan di sekitar perairan tersebut kualitasnya akan menurun karena bahan-bahan alamiah yang dibutuhkan untuk keseimbangan ekosistem akan hilang terkuras.
“Kalau kita merubah kontur perairan dengan mengambil materi, merubah profil dasar perairan, sudah pasti dinamika oceanografinya berubah, apalagi di wilayah yang ada pulau kecil,“ ungkapnya.
Oleh karena itu, sambungnya, kebijakan yang mengatur mengenai pengolahan sedimentasi perlu dikaji dengan hati-hati. Menurutnya akan sulit untuk membuat uji model untuk peraturan yang diusung pemerintah karena dinamika wilayah pantai dan daerah pesisir dangkal yang beragam.(rah)