JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Proses mediasi Dokter Richard Lee dan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif alias Doktif berakhir gagal. Mediasi itu difasilitasi oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar proses mediasi pada hari ini terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik. Namun, Richard Lee dan Doktif sama-sama tidak hadir.
“Kita sudah berupaya melakukan mediasi dengan mengundang sebanyak dua kali kepada pelapor terlapor, namun para pihak tidak berkenan hadir,” kata Kanit Krimum Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Dengan begitu, Igo menyebut penyidik bakal segera melayangkan surat panggilan kepada Doktif untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara ini.
Sayangnya, Igo belum membeberkan kapan surat panggilan akan dilayangkan dan jadwal pemeriksaan terhadap doktif. “RTL kita lakukan pemanggilan kepada tersangka dokter S untuk dilakukan pemeriksaan,” ucap dia.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Doktif menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik.
Di sisi lain, Richard Lee juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait laporan oleh Doktif soal dugaan perlindungan konsumen. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.
Penetapan tersebut terkait laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan yang dilaporkan Doktif. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.
“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Kasubid Penmas Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak, Selasa (6/1/2026).(rah)
