DPR Uraikan Pandangan terkait Abolisi dari Prabowo untuk Mantan Menteri Perdagangan

DPR Uraikan Pandangan terkait Abolisi dari Prabowo untuk Mantan Menteri Perdagangan

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Inisiatif Presiden Prabowo Subianto dalam mengajukan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Politikus Nasdem ini menilai Presiden Prabowo mengedepankan stabilitas politik agar semua pihak fokus program kerakyatan.

“Saya sangat mengapresiasi keputusan Pak Presiden untuk memberi abolisi kepada Pak Tom Lembong, karena saya yakin Presiden juga ingin menjaga stabilitas politik nasional. Banyak hal di negara ini yang lebih penting mendapat perhatian dibanding drama politik semata,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).

Sahroni juga melihat Presiden Prabowo ingin kepemimpinannya tidak diwarnai kegaduhan politik. “Karenanya, itulah sikap Bapak Presiden Prabowo yang kami banggakan, di mana kami bisa melihat bahwa beliau benar-benar ingin Republik ini sejahtera dan dan tidak ada kegaduhan politik apa pun,” kata Sahroni.

Diketahui, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas kasus hukum yang menyeretnya.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

“Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Dalam kasus ini, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Tom dan Jaksa telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *