DPR Tanggapi soal Hak Angket terkait Pemakzulan Sudewo

DPR Tanggapi soal Hak Angket terkait Pemakzulan Sudewo

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad buka suara merespons adanya protes masyarakat terhadap Bupati Pati Sudewo. Dasco menyebut proses yang kini berlangsung sudah on the track.

Hal ini merespons dibentuknya panitia khusus (Pansus) hak angket oleh DPRD Kabupaten Pati. “Ya kita lihat kan sudah dilakukan proses-proses yang menurut saya sudah on the track dilakukan oleh DPRD Pati,” kata Dasco kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

Dasco menyebut proses-proses itu selanjutnya harus dihormati. Adapun DPR juga terus membantu perkembangannya. “Dan kita hormati proses-proses itu sesuai dengan mekanisme yang ada, dan kita akan monitor perkembangannya,” ungkapnya.

Adapun Dasco juga menyebut bahwa DPR juga telah melaksanakan rapat dan evaluasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dasco menyebut DPR telah meminta ke Mendagri untuk melakukan langkah agar memitigasi hal serupa terjadi.

“Tadi kami sudah rapat, evaluasi dengan Mendagri, mengenai beberapa hal perkembangan di daerah-daerah lain yang kemungkinan ada kebijakan yang sama,” kata dia.

“Dan sudah kita minta kepada Mendagri untuk mengambil langkah-langkah yang tidak perlu untuk memitigasi hal yang serupa,” tandasnya.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), sepakat membentuk tim panitia khusus (pansus) dan menggunakan hak angket terkait pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Beberapa fraksi di DPRD Pati seperti PKS, Demokrat, dan Gerindra menyetujui pembentukan pansus hingga penggunaan hak angket terhadap Bupati Pati.

Bupati Pati Sudewo sendiri menjadi sorotan lantaran mengeluarkan kebijakan kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen.

Masyarakat menolak dengan keras. Aturan tentang hak angket DPRD Kabupaten/Kota tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *